Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi untuk Pekerja Terdampak Covid-19

Dengan UU Cipta Kerja, mereka yang di-PHK mendapatkan pelatihan-pelatihan supaya terasah dan tune in untuk kembali ke pasar kerja

Editor: Sanusi
zoom-in UU Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi untuk Pekerja Terdampak Covid-19
Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja pada Selasa (17/11/2020). pada aksi tersebut mereka mengajukan empat tuntutan yakni mencabut UU Cipta Kerja, membatalkan SK Menaker soal ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, setop represivitas aparat dan bebaskan massa aksi yang dikriminalisasi, serta gratiskan biaya pendidikan selama pandemi. Tribunnew/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengangguran menjadi permasalahan yang muncul saat pandemi covid 19.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2020, dari 29 juta pekerja terdiri dari 2,56 juta pekerja menganggur karena dampak wabah, 1,77 juta angkatan kerja yang sementara tidak bekerja karena pandemi, dan 24,03 juta pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena pandemi.

Baca juga: Telkom Group Buka Lowongan Kerja Untuk Banyak Posisi, Simak Syarat dan Cek Link Daftarnya di Sini

Terkait hal tersebut Peneliti Center for Economics and Development (CEDS) Universitas Padjadjaran, Rudi Kurniawan mengatakan pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mendorong perekonomian agar kembali ke potensinya dengan kebijakan stimulus fiskal dan moneter.

Yang tak kalah penting, lanjut Rudi, adalah kebijakan untuk mengatasi persoalan pengangguran agar kembali dan siap ke pasar kerja dan tidak menjadi pengangguran permanen.

Kata dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ini, banyak dari mereka yang di-PHK selama masa krisis tidak serta merta akan kembali bekerja setelah krisis berlalu karena resesi yang berkepanjangan dapat berdampak permanen pada sepertiga dari mereka.

“Berdasarkan riset Barrero, Bloom dan Davis (2020), sekitar sepertiga dari pekerja yang kehilangan pekerjaan selama krisis pada akhirnya menjadi pengangguran permanen,” ujar Rudi, dalam pernyataannya, Kamis(19/11/2020).

BERITA REKOMENDASI

Rudi menjelaskan, penyebab mereka menjadi pengangguran permanen karena mereka kehilangan keterampilan dan periode pengangguran yang panjang karena resesi mengubah etos kerja dan mengurangi keinginan mereka untuk mendapatkan pekerjaan.

“Dengan UU Cipta Kerja, mereka yang di-PHK mendapatkan pelatihan-pelatihan supaya terasah dan tune in untuk kembali ke pasar kerja,” kata Rudi.

Persoalan pengangguran yang harus diatasi pemerintah bukan saja pekerja yang terdampak wabah tapi juga, menurut Rudi, angkatan kerja baru yang setiap tahunnya bertambah hingga 2 jutaan.

Untuk itu, kemudahan perizinan berusaha dan dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) dan koperasi dalam UU Cipta Kerja, dinilai Rudi, tidak hanya bisa menciptakan lapangan kerja untuk menyerap pekerja dampak pandemi.

Tetapi juga menyerap angkatan kerja baru dan menstimulus masyarakat untuk berwirausaha.


Merespons pro-kontra dari disahkannya UU Cipta Kerja, Rudi menilai UU Cipta Kerja urgen dihadirkan untuk jangka panjang dan ia mendukung substansi dari UU ini.

“Terlepas dari salah ketik, saya sepakat dengan semangat dari UU Cipta Kerja,” kata Rudi.

“Prinsipnya, tidak semua orang bisa puas dengan suatu kebijakan publik. Pasti ada orang yang tidak dipuaskan. Itu biasa dalam proses politik” pungkas Rudi.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas