Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RK Bongkar Alasan Kapolda Jabar Tak Bubarkan Paksa Kerumunan Massa di Megamendung

Ridwan Kamil mengungkap alasan Kapolda Jawa Barat tidak membubarkan secara paksa kerumunan massa di Megamendung

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in RK Bongkar Alasan Kapolda Jabar Tak Bubarkan Paksa Kerumunan Massa di Megamendung
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) mengungkap alasan Kapolda Jawa Barat tidak membubarkan secara paksa kerumunan massa di Megamendung 

"Jadi kesimpulannya, kerumunan itu membahayakan," imbuh dia.

Penuhi Panggilan 

Sebelumnya, Ridwan Kamil tiba di Bareskrim Polri terkait kerumunan massa Acara Habib Rizieq di Kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11/2020) lalu.

Dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Ridwan Kamil tiba di Bareskrim sekitar pukul 09.35 WIB, Jumat (20/11/2020).

"Untuk dimintai keterangan aja, seperti yang saya sampaikan, untuk klarifikasi," ucapnya.

Ridwan Kamil akan dimintai klarifikasinya oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Tidak hanya Ridwan Kamil, 10 orang pejabat daerah Kabupaten Bogor juga dimintai klarifikasi.

BERITA REKOMENDASI

Hal ini terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Rizieq Shihab di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Berikut sepuluh orang dimintai klarifikasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Baca juga: Beda Cara Anies dan Jajaran Dibanding Ridwan Kamil Urus Kerumunan Massa Rizieq Shihab

Baca juga: Ridwan Kamil Ngarep, Tesla Juga Inves di Jawa Barat Seperti Hyundai dan Toyota

1. Kepala Desa Sukagalih, Megamendung

2. Ketua RW 03, Megamendung

3. Camat Megamendung

4. Kasatpol PP Kabupaten Bogor

5. Panitia FPI Habib Muchsin

6. Kepala Desa Kuta Megamendung

7. Ketua RT 01 kawasan Megamendung

8. Bupati Bogor Ade Yasin

9. Sekretaris Daerah Bogor

10. Bhabinkamtibnas Megamendung

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Shella)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas