FAKTA Pembubaran Nikahan Anak Kepala BPBD Limapuluh, Undang 2.000 Orang hingga Reaksi Kepala BPBD
Pernikahan anak Kepala BPBD Limapuluh Kota dibubarkan pihak kepolisian. Begini fakta-faktanya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
2. Kepala BPBD merupakan tim Satgas Covid-19
Baca juga: Update Covid-19: Terjadi Penambahan 4.360 Kasus Positif di Indonesia per 22 November
Baca juga: Kronologis Calon Bupati Indramayu Daniel Mutaqien Syafiuddin Terpapar Covid-19
Dilansir Kompas.com, AKBP Trisno menyayangkan sikap Joni Amir yang ngotot menyelenggarakan resepsi pernikahan anaknya meski telah dilarang.
Pasalnya, Joni Amir yang menjabat sebagai Kepala BPBD merupakan tim Gugus Tugas Covid-19 Limapuluh Kota.
Karena hal itu, AKBP Trisno kemudian mengumpulkan anggota untuk mengambil tindakan.
Ia bersama anggota polisi lainnya meminta tamu meninggalkan tempat acara.
"Saya diberitahu anggota bahwa resepsi tetap."
"Saya kumpulkan anggota untuk mengambil tindakan," terang Trisno.
"Petugas minta tamu meninggalkan lokasi."
"Kemudian kita minta panitia membuka tenda dan pintu masuk ke gedung kita tutup," imbuh dia.
3. Dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan
AKBP Trisno mengaku terpaksa membubarkan acara pernikahan anak Joni Amir.
Baca juga: Kisah Asmara Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Bone, Sering Cekcok Setelah Nikah
Baca juga: Sakit Hati Ditinggal Nikah, Seorang Pegawai Bengkel Nekat Sebar Foto Tanpa Busana Mantan Pacar
Bukan tanpa alasan, AKBP Trisno menyebutkan Joni telah melanggar protokol Covid-19 karena mengundang ribuan orang dalam acara pernikahan anaknya.
Tentu saja hal tersebut menimbulkan kerumunan banyak orang.
"Kita terpaksa membubarkan acara pesta anak Kepala BPBD, Pak Joni Amir."