Gara-gara Komentar di Facebook Anggota DPRD Jabar, Seorang IRT Divonis 1,5 Tahun Penjara
Gara-gara komentar di Facebook anggota DPRD Jabar, seorang ibu rumah tangga inii divonis 1,5 tahun penjara.
Editor: Miftah
tribunjabar/mega nugraha
Gara-gara komentar di Facebook anggota DPRD Jabar, seorang ibu rumah tangga inii divonis 1,5 tahun penjara.
Lalu pada Maret 2019, saksi Tina Wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis, diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa. Isinya:
'Suaminya seorang kapten pilot senior tapi dua anak kandungnya tidak pernah dianggap dan diabaikan. Pantaskah kalian dengan spirit The emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya. Dia adalah istri kelima pak poilot. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakuat untuk partai besar dan terhormat'.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul IRT Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Gara-gara Unggah Kalimat Ini di Facebook ke Anggota DPRD Jabar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.