Kronologi Pembunuhan Janda Muda di Pangkalpinang, Ini Alasan Pelaku Bungkus Korban Pakai Karung
Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah membeberkan kronologi pembunuhan wanita yang berprofesi driver ojek online bernama Ayu Carla.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM , BANGKA - Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah membeberkan kronologi pembunuhan wanita yang berprofesi sebagai driver ojek online bernama Ayu Carla (29).
Ayu sebelumnya dibunuh dan mayatnya ditemukan terbungkus karung, di Penginapan Dewi Residen II Kacangpedang, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung dengan kondisi telah membusuk, Sabtu (14/11/2020).
Menurut Tris, pelaku yang diketahui bernama Abdullah Yahya (31) menghabisi nyawa Ayu karena ingin menguasai harta korban.
"Motif pelaku AY (32) melakukan pembunuhan ingin menguasai harta korban, karena korban sudah mengetahuinya, kemudian korban berteriak minta tolong, sehingga tersangka panik dan menggunakan sarana yang ada untuk menghabisi nyawa korban," kata AKBP Tris Lesmana Zeviansyah di Mapolres Pangkalpinang, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Kasus Mayat Wanita Dalam Karung di Pangkalpinang, Pelaku Mengaku Kerap Dihantui Wajah Korban
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menyekap mulut korban dengan bantal dan sambil menekan korban di bagian dada, dengan menggunakan kaki berulang kali.
"Atas kejadian itu, korban meninggal dunia dengan kehabisan oksigen dan mengalami patah tulang di sekitar dadanya," jelasnya.
Hasil pemeriksaan pihaknya, sinkron dengan hasil pemeriksaan dan hasil autopsi di rumah sakit, dan ditemukan bahwa memang pelaku ingin menguasai harta korban, baik handphone dan sepeda motor.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan terdiri dari Tim Naga Polres Pangkalpinang bekerjasama dengan Jatanras Polda Sumsel, dan Buser Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Polsek Padamara Timur serta jajaran.
Baca juga: Kisah Tragis Janda Cantik di Pangkalpinang, Terbuai Janji Akan Dinikahi Hingga Tewas Dibekap Bantal
Abdullah Yahya (31) berhasil ditangkap Tim Gabungan, saat sedang tidur di kediamannya temannya, di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Padamara Timur, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Sebelum pelaku tindak pidana pembunuhan ini ditangkap. Pelaku langsung kabur ke tempat tinggalnya di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Melalui pelabuhan Muntok, Bangka Barat," ungkap Kapolres Pangkalpinang.
Setelah mendapatkan informasi pelaku sudah melarikan diri, pihaknya langsung melakukan koordinasi ke Polda Sumatera Selatan, dan Kapolres OKI dan jajaran, memohon bantuan untuk menangkap pelaku tersebut.
Baca juga: Jejak Pembunuh Janda Muda Asal Pangkalpinang Sebelum Tertangkap, Sempat Pulang ke Rumah di Kayuagung
Kemudian Tim Naga Polres Pangkalpinang langsung berangkat ke Palembang, dan berkoordinasi dengan membentuk tim gabungan, setelah berkoordinas selanjutnya melacak keberadaan pelaku.
Tim Gabungan berhasil mengamankan, pelaku di Dusun Patin Tulang, Desa Pulau Geronggang, Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir (OKI). Kamis (23/11/2020).
"Terhadap pelaku kami, diancam dengan Pasal 338 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 tindakkan kekerasan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dengan ancaman pidana maksimal masing masing pasal 15 tahun penjara," jelasnya.