Pria Nodai Gadis Kenalannya, Korban Dianiaya setelah Minta Imbalan Rp 400 Ribu, Pelaku juga Curi HP
Seorang pria berinisial R (33) nekat menodai gadis di bawah umur yang baru dikenalnya di Facebook.
Editor: Miftah
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria berinisial R (33) nekat menodai gadis di bawah umur yang baru dikenalnya di Facebook.
Korban yang meminta imbalan setelah dirudapaksa, malah dianiaya pelaku.
Pelaku bahkan juga merampas ponsel korban.
R alias Salu (33) terpincang-pincang saat digiring polisi di Mapolresta Bandung, Senin (23/11/2020) karena kakinya ditembak polisi dan kini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polresta Bandung meringkus R karena nodai gadis dibawah umur yang baru berusia 16 tahun.
Pelaku juga menganiaya dan mengambil hape korban.
Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kasus persetubuhan di bawah umur ini, berakhir pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Pegawai Bapelkes Batam Rekam Sendiri Aksi Saat Rudapaksa Anak di Bawah Umur dan Mendistribusikannya
Baca juga: Kakek 59 Tahun Rudapaksa Bocah Panti Asuhan di Sendang, Diduga Gara-gara Kesepian Ditinggal Istri
Baca juga: Perilaku Bejat Mertua Rudapaksa Menantunya 5 Tahun Terakhir: Mengadu ke Suami, Malah Disuruh Diamkan
"Kronologinya, pelaku R berkenalan dengan saudari bunga, (korban) di bawah umur, melalui media sosial berupa Facebook," ujar Hendra.
Menurut Hendra, pelaku dan korban baru dua hari berkenalan, pelaku yang berasal dari Garut, sedangkan korban berasal dari Ciwidey.
"Setelah itu bertemu, keduanya sepakat untuk jalan-jalan ke Ciwidey, Rancabali, sekitar jam 21.00 WIB, (15 November 2020)," kata Hendra.
Kemudian, kata Hendra, mereka melakukan persetubuhan di kawasan perkebunan teh.
"Namun korban meminta imbalan dan pelaku ini tidak punya uang, malah berakhir dengan melakukan pemukulan menggunakan gagang golok ke tengkuk dan bagian tajam (golok) ke bagian muka," ucap dia.
Sehingga menurut Hendra, mengakibatkan korban luka di bagian wajah dan keningnya dimana masing masing jait 8 jaitan.