Geger Video Porno 2,19 Menit di Jambi, Pelaku Masih di Bawah Umur, Raup Rp 8 Juta tiap Beraksi
Polres Merangin menangkap pelaku video porno berinisial DM (18) karena melakukan tayangan video tanpa busana yang akhirnya viral di medsos.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Warga di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi dihebohkan dengan beredarnya video porno berdurasi 2,19 menit sejak sepekan terakhir di media sosial.
Polres Merangin menangkap pelaku video porno berinisial DM (18) karena melakukan tayangan video tanpa busana yang akhirnya viral.
"Kita sudah amankan pelaku. Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).
Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku video porno berinisal DM (18) mengaku dapat sejumlah uang.
Baca juga: Kisah Pilu Mempelai Pria di Gowa, Pakai Baju Pengantin Peluk Jenazah Ibu yang Meninggal Jelang Akad
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Polisi Bubarkan Pentas Kuda Lumping di Kabupaten Banyumas
DM pun kini berurusan dengan hukum lantaran melakukan tayangan video tanpa busana yang beredar viral di media sosial.
Dalam setiap aksinya, tersangka DM mendapat keuntungan Rp 8 juta.
Tempat kejadian tersangka melakukan aksinya di kamar kos-kosan, Kecamatan Bangko, Merangin pada Mei 2020 lalu.
Untuk saat ini, tersangka berstatus wajib lapor, lantaran masih di bawah umur.
Berikut fakta-faktanya:
1. Tak Ditahan
Polisi saat ini telah mengamankan DM.
Namun, karena masih di bawah umur, DM hanya dikenai wajib lapor.
"Kita sudah amankan pelaku. Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).
2. Di kos-kosan
Dari hasil penyelidikan Polres Merangin, DM melakukan aksinya di kos-kosan pada bulan Mei 2020.
Video DM berdurasi 2,19 menit menjadi viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.
Dalam kasus itu, DM dijerat dengan UU ITE dan undang-undang tindak pidana pornografi.
3. Mengaku untung Rp 8 juta
Dalam penangkapan DM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain unit ponsel merek Oppo milik tersangka, buku rekening, ATM dan slip gaji.
Selain itu, dalam pemeriksaan, DM mengaku meraup keuntungan sebesar Rp 8 juta di setiap aksinya.
4. Terjerat UU ITE
Tersangka dituntut dengan undang-undang tindak pidana pornografi, Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-undang ITE.
Baca juga: DPR: Kurangi Libur Akhir Tahun untuk Potong Mata Rantai Penularan Covid-19
Baca juga: Update Video Syur Mirip Gisel, Polisi Sebut Pemerannya Diindikasi Mirip GA, Forensik Alami Kesulitan
Baca juga: Update Video Syur Mirip Gisel, Polisi Sebut Pemerannya Diindikasi Mirip GA, Forensik Alami Kesulitan
Sebagian artikel ini sudah tayang di Kompas.com:
Heboh Video Porno ABG di Medsos, Pelaku Raup Rp 8 Juta Setiap Beraksi
Fakta Video Porno ABG di Jambi, Rekam di Kos hingga Untung Rp 8 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.