Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geger Video Porno 2,19 Menit di Jambi, Pelaku Masih di Bawah Umur, Raup Rp 8 Juta tiap Beraksi

Polres Merangin menangkap pelaku video porno berinisial DM (18) karena melakukan tayangan video tanpa busana yang akhirnya viral di medsos.

Editor: Sanusi
zoom-in Geger Video Porno 2,19 Menit di Jambi, Pelaku Masih di Bawah Umur, Raup Rp 8 Juta tiap Beraksi
ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Warga di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi dihebohkan dengan beredarnya video porno berdurasi 2,19 menit sejak sepekan terakhir di media sosial.

Polres Merangin menangkap pelaku video porno berinisial DM (18) karena melakukan tayangan video tanpa busana yang akhirnya viral.

"Kita sudah amankan pelaku. Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).

Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku video porno berinisal DM (18) mengaku dapat sejumlah uang.

Baca juga: Kisah Pilu Mempelai Pria di Gowa, Pakai Baju Pengantin Peluk Jenazah Ibu yang Meninggal Jelang Akad

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Polisi Bubarkan Pentas Kuda Lumping di Kabupaten Banyumas

DM pun kini berurusan dengan hukum lantaran melakukan tayangan video tanpa busana yang beredar viral di media sosial.

Dalam setiap aksinya, tersangka DM mendapat keuntungan Rp 8 juta.

Tempat kejadian tersangka melakukan aksinya di kamar kos-kosan, Kecamatan Bangko, Merangin pada Mei 2020 lalu.

Berita Rekomendasi

Untuk saat ini, tersangka berstatus wajib lapor, lantaran masih di bawah umur.

Berikut fakta-faktanya:

1. Tak Ditahan

Polisi saat ini telah mengamankan DM.

Namun, karena masih di bawah umur, DM hanya dikenai wajib lapor.

"Kita sudah amankan pelaku. Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).

2. Di kos-kosan

Dari hasil penyelidikan Polres Merangin, DM melakukan aksinya di kos-kosan pada bulan Mei 2020.

Video DM berdurasi 2,19 menit menjadi viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.

Dalam kasus itu, DM dijerat dengan UU ITE dan undang-undang tindak pidana pornografi.

3. Mengaku untung Rp 8 juta

Dalam penangkapan DM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain unit ponsel merek Oppo milik tersangka, buku rekening, ATM dan slip gaji.

Selain itu, dalam pemeriksaan, DM mengaku meraup keuntungan sebesar Rp 8 juta di setiap aksinya.

4. Terjerat UU ITE

Tersangka dituntut dengan undang-undang tindak pidana pornografi, Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-undang ITE.

Baca juga: DPR: Kurangi Libur Akhir Tahun untuk Potong Mata Rantai Penularan Covid-19 

Baca juga: Update Video Syur Mirip Gisel, Polisi Sebut Pemerannya Diindikasi Mirip GA, Forensik Alami Kesulitan

Baca juga: Update Video Syur Mirip Gisel, Polisi Sebut Pemerannya Diindikasi Mirip GA, Forensik Alami Kesulitan

Sebagian artikel ini sudah tayang di Kompas.com: 

Heboh Video Porno ABG di Medsos, Pelaku Raup Rp 8 Juta Setiap Beraksi
Fakta Video Porno ABG di Jambi, Rekam di Kos hingga Untung Rp 8 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas