Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mutilasi Istri Demi Selingkuhan, Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena membunuh dan memutilasi istrinya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mutilasi Istri Demi Selingkuhan, Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang Putusan Terdakwa pembunuhan sadis Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera utara, Selasa (24/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Letkol Sus Sariffuddin Tarigan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/11/2020).

Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap istrinya.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim dalam sidang yang digelar di ruang Sisingamangaraja XII.

Pantauan tribunmedan.com, Martin yang turut hadir di persidangan tersebut menampilkan raut muka tegang saat majelis hakim membacakan tuntutan.

Baca juga: Praka Martin Mutilasi Istri demi Selingkuhan & Dipecat dari TNI, Hakim: Minta Maaf ke Anak dan Ibumu

Prajurit yang menjalani sidang dengan surat dakwaan nomor Sdak/55/VIII/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tersebut, hadir di ruang persidangan dengan berpakaian dinas lengkap, mengenakan masker, serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI AD.

Dikatakan Hakim adapun yang meringankan hukuman terdakwa, yakni Martin mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup.

Selain itu, hakim mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berusia 7 tahun yang sudah kehilangan ibu.

Berita Rekomendasi

Usai membacakan tuntutan, didampingi hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Martin memilih apakah setuju dengan putusan tersebut, berpikir dengan waktu 7 hari atau ingin melakukan banding.

Baca juga: Nasib Oknum Anggota TNI Praka Marten Usai Mutilasi Ayu, Jasad Istrinya Itu Ditemukan Tinggal Tulang

Setelah diberi waktu, berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya, Martin memutuskan untuk memilih berpikir dulu atas putusan tersebut.

"Siap, berpikir pikir dulu," katanya.

Dalam sidang tersebut, Hakim Sariffuddin juga menasehati Martin agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan, saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu," kata Hakim.


Awal Mula Kasus

Sebelumnya ditemukan mayat korban mutilasi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Belakangan muncul dugaan bahwa korban mutilasi adalah istri anggota TNI. Ia dibunuh suami bersama selingkuhannya (pelakor).

Foto Kolase Prada Marten Tersangka Kasus Mutilasi Istri
Denpom bersama penyidik kepolisian bersama-sama mengumpulkan tulang belulang Ayu Lestari (27). Foto insert terduga pelaku anggota TNI yang bernama Martin selaku suami korban. Martin diduga membunuh sang istri, Ayu Lestari, dibantu oleh wanita selingkuhannya.

Anggota TNI yang diduga pembunuh istrinya adalah Praka Marten Priadinata. Sementara korban bernama Ayu Lestari (26) dan ayah korban juga seorang anggota TNI.

Awalnya warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dihebohkan dengan penemuan tulang belulang manusia.

Baca: Fajri Tersangka Mutilasi Rinaldi Hidup Susah Setelah Tinggalkan Anak, Apa Kabar Istri Sahnya ?

Tulang belulang tersebut ditemukan dalam kondisi sudah mengering dan berserakan di Jalan Baru Lingkungan 4, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan pada Rabu (20/5/2020) pagi.

Melansir akun Instagram @viralterkini99, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ternyata korban bernama Ayu Lestari.

Ia diduga dibunuh oleh suaminya sendiri, yaitu Praka MP yang bertugas di Korem 023/KS.

Menurut informasi, kasus pembunuhan ini terjadi sekitar sebulan sebelum penemuan tulang belulang korban.

Diduga, istri korban dibunuh dekat lokasi pembuangan sampah.

Sementara itu, dilansir Gridhot dari akun Twitter @litinaar, kerabat korban sudah mencari keberadaan korban sejak 12 April 2020 lalu.

Korban adalah anak pertama dari 4 bersaudara. Ayah korban rupanya adalah seorang tentara yang berdinas di Bandung.

Keluarga korban berdomisili di Bandung, kota asal ibu dari korban.

Ayu Hilang, Tetangga Curiga

Tetangga yang curiga melaporkan menghilangnya Ayu kepada komandan yang langsung mengerahkan segenap jajarannya untuk mencari keberadaan Ayu.

Lantas, kesatuan tentara Tapanuli Tengah mengabari kesatuan tentara yang berada di Bandung untuk mengabarkan menghilangnya Ayu.

Mendapat kabar menghilangnya putri kesayangannya, ayah Ayu yang saat itu tengah bertugas di Lombok serta merta menelepon menantunya, Praka MP.

Namun, Praka MP menjawab dengan santai dan hanya mengatakan bahwa Ayu menghilang.

Namun tiba-tiba pada Rabu (20/5/2020) pagi muncul sebuah berita yang kurang menyenangkan.

Ayu dikabarkan ditemukan dalam kondisi hanya tersisa tulang belulang dan tengkoraknya saja.

Ayu Lestari, Korban Mutilasi Suaminya Praka Marten
Korban Ayu Lestari (26) kiri dan penemuan tulang belulang (kanan).

Baca: Sempat Tidur Bersama Jasad Mutilasi, Laeli Atik & Fajri Tabur Bubuk Kopi & Semprot Pengharum Ruangan

Kemudian pada Rabu (20/5/2020) malam, ayah Ayu pun dipulangkan ke Bandung untuk mengurus kasus putri kesayangannya tersebut.

Pasalnya, kasus ini adalah kasus pembunuhan yang besar sehingga ia dipulangkan.

Dikabarkan bahwa setelah lebaran, ayah Ayu hendak terbang ke Tapanuli Tengah untuk melanjutkan pencarian sisa anggota tubuh Ayu yang belum ditemukan.

Diduga Dibantu Selingkuhan

Berdasarkan unggahan akun Twitter @litinaar, pada Rabu (20/5/202) sekitar pukul 08.30 WIB, telah ditemukan tengkorak manusia dengan tulang belulang yang sudah mengering dan berserakan.

Tengkorak dan tulang belulang tersebut diduga adalah Ayu Lestari yang merupakan istri dari Praka MP anggota Kima Korem 023/KS.

Menurut unggahan tersebut, Para MP kini telah diamankan di Denpom.

Belakangan diketahui bahwa MP rupanya memiliki selingkuhan yang juga turut membantu dalam upaya membunuh istrinya sendiri.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.

Adapun barang bukti tersebut berupa tengkorak kepala yang sudah rusak, tulang betis, tulang rusuk, jilbab berwarna kuning, sepasang sepatu warna hitam, baju warna putih bergaris warna biru, dan celana jeans warna biru.

Berdasarkan unggahan akun Twitter tersebut, kronologi pembunuhan telah diungkap pelaku.

Rupanya, pada malam sebelum sang istri dikabarkan menghilang, Praka MP menitipkan anak semata wayangnya.

Praka MP berboncengan mengitari daerah sepi bersama istrinya. Kepada Denpom 1/2 Sibolga, Praka MP mengaku hendak mencari tempat yang pas untuk membunuh istrinya.

Baca: Ibu Pelaku Mutilasi di Kalibata City Sebut Putrinya Selalu Dapat Ranking di Sekolah dan Beasiswa

"Dan ternyata selama naik motor berdua, teh Ayu dibonceng MP dibawa muter-muter ke daerah sepi. MP bilang ke denpomnya karena mau nyari tempat yang pas buat ngebunuh teh ayu. Sesudah nemu yang tepat, dia berhenti dulu buat buka hp dan lanjut lagi jalan," tulis akun tersebut.

Namun di saat berputar-putar itu, tiba-tiba muncul 2 sepeda motor yang membuntuti di belakang.

Salah satu sepeda motor tersebut dinaiki oleh 2 orang wanita dan sepeda motor lain dinaiki oleh seorang pria.

Dan tiba-tiba, motor yang dinaiki oleh dua wanita ini menyerang korban dari belakang menggunakan linggis.

Korban yang tak mengenakan helm pun lantas terjatuh.

"Oh iya, Martin sama teh Ayu gak pake helm.. dan dari belakang tiba2 motor yg dinaikin 2 cewek ini mukul teh ayu dari belakang pake linggis. yg mukul cewe yg dibonceng. sesudah itu motor martin sm teh ayu jatuh, dan semua berhenti dipinggir jalan yang pinggirnya jurang hutan gitu," lanjutnya.

Setelah dipukul, rupanya korban masih sadar, namun ia justru dipukuli oleh suaminya.

"sesudah dipukul gitu, teh Ayu masih sadar tapi masih megang erat motor. terus Martin tarik kerudung teh ayu sampe lepas terus seret rambutnya sekitar 10 meteran katanya. terus teh ayu sempet bilang "abang kok tega sama adek"

dan disinilah si martin nonjokin muka teh ayu sampe berdarah dan meninggal. dan 3 orang tadi yang 2 cewe 1 cowo bantu martin potong2 tubuh teh ayu. ya allah aku gakuat banget disini nangis tadi diceritain bapaknya," tulis akun tersebut.

Hingga kini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni berupa tengkorak kepala yang sudah rusak, tulang betis, tulang rusuk, jilbab berwarna kuning, sepasang sepatu warna hitam, baju warna putih bergaris warna biru, dan celana jeans warna biru.

Ayah Ayu berharap sidang militer segera diadakan dan Martin, menantunya, segera dijatuhi hukuman.

Hingga berita ini diturunkan akun twitter @litinaar sudah tak bisa diakses karena diduga sudah dihapus sementara akun Instagram @viralterkini99 diprivate.

Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mutilasi Istri demi Selingkuhan, Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipecat

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas