Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Seorang IRT Nekat Mencuri Ponsel Milik Pedagang, Sudah Beraksi 14 Kali

Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Siti Handayani (31) nekat mencuri ponsel milik pedagang di Kabupaten Lamongan.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Seorang IRT Nekat Mencuri Ponsel Milik Pedagang, Sudah Beraksi 14 Kali
Net
Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Siti Handayani (31) nekat mencuri ponsel milik pedagang di Kabupaten Lamongan. Pelaku sudah beraksi 14 kali di tempat berbeda-beda. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Siti Handayani (31) nekat mencuri ponsel milik pedagang di Kabupaten Lamongan.

Bahkan, pelaku sudah melakukan aksi kriminalnya itu sebanyak 14 kali.

Pelaku mengaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Siti merupakan warga Perumahan Tambora, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Sasaran pencuriannya adalah ponsel milik pedagang di beberapa tempat di Kabupaten Lamongan.

Namun, ulah istri seorang pensiunan yang punya dua anak itu harus berakhir karena aksinya berhasil diendus Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan.

"Aksinya sudah sangat meresahkan, " kata Kapolres Lamongan AKBP Harun di Mapolres, Selasa (24/11/2020).

BERITA TERKAIT

Tersangka diamankan sedang beraksi di jalan Kiai Amin Kecamatan Lamongan.

Siti sudah beberapa kali mencuri dan yang diincar hanya ponsel.

Baca juga: Terkena PHK dan Belum Mendapat Pekerjaan, Suami Paksa Istri dan Anaknya Mencuri Kotak Amal

Baca juga: Bocah 8 Tahun di Kalimantan Utara Mencuri Puluhan Kali, Kisah di Baliknya Miris, Polisi Kewalahan!

Harun mengungkapkan, sejauh ini aksi tersangka hanya berada di wilayah Lamongan di toko baju, di warung, dan pedagang kali lima.

"Pengakuan tersangka, sudah mencuri di 14 TKP berbeda, " katanya.

Modusnya sama, pelaku berpura-pura membeli barang di toko atau beli jajan di warung.

Begitu ada kesempatan, Siti langsung mengambil ponsel dan bergegas meninggalkan TKP.

Barang-barang hasil curianya dijual dan ditawarkan melalui media sosial Facebook.

Dan dari pengakuan tersangka, uang hasil curian digunakan untuk kebutujan kehidupan sehari-hari, karena gaji dari suaminya dinilai tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.

Uang pensiun suaminya tidak cukup, karena untuk membayar cicilan utang bank.

"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP, tetapi karena dilakukan berulang-ulang, tersangka juga kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman lima tahun penjara, " kata Harun.

(TribunJatim.com, Hanif Manshuri)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Modus Mama Muda Lamongan Embat Ponsel Milik Pedagang di Toko, Fakta Lokasi TKP Dibeber Polisi

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas