Terdakwa Kasus Pembunuhan di Kafe Bur Tanjung Enim Divonis Bebas oleh Hakim, Tidak Terbukti Bersalah
Seorang terdakwa kasus pembunuhan Ahmad Sukri (50), warga Kecamatan Lawang Kidul, Muaraenim divonis bebas.
Editor: Miftah
sripoku.com/ardani
Kuasa Hukum menjemput terdakwa Sumadi (pakai topi) di Lapas Klas II B Muaraenim setelah diputuskan vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Muaraenim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) segera ajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muaraenim,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Majelis Hakim Arpisol SH ketika dikonfirmasi wartawan tidak dapat ditemui karena sedang sibuk memimpin persidangan.
“Bapak Arpisol sedang sidang. Hari ini jadwal sidang bapak sampai sore,” ujar salah satu staf Pengadilan Negeri Muaraenim.
(Sriwijaya Post/Ardani Zuhri)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Terdakwa Pembunuhan di Kafe Bur Tanjung Enim Divonis Bebas oleh Hakim PN MUaraenim
Berita Rekomendasi