Kehabisan Duit Dalam Pelarian, Javad Bikin Uang Palsu Hingga Rp 320 Juta
Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan dua pertimbangan saat membacakan tuntutan kepada M Javad (27) selaku
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -
Terus berlari menghindari polisi, pria ini akhirnya kehabisan uang.
Agar terus bsa bertahan hidup, M Javad (27), warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan pun melakukan kejahatan lainnya.
Pria ini pun membuat dan mengedarkan uang palsu untuk bisa bertahan hidup.
Baca juga: Petani Kupang Cetak Uang Palsu, Hendak Ditukar di Timor Leste
M Javad (27), warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, mengaku memalsukan uang karena kehabisan uang saat menjadi buruan polisi.
Dalam dakwaannya, JPU M Rama Erfan menyampaikan perbuatan terdakwa bermula saat menjadi pelarian dari tahanan di Polsek Natar, Lampung Selatan pada Maret 2020 lalu.
"Terdakwa kabur ke wilayah Kota Bandar Lampung hingga bulan Juni 2020 dan mengontrak rumah di daerah Jalan Pulau Morotai," ungkap JPU, Rabu (25/11/2020).
Seiring berjalannya waktu, persediaan uang terdakwa semakin menipis.
Baca juga: Jual Kambing Dibayar Pakai Uang Palsu, Wanita Ini Ditangkap karena Nekat Belanjakan Uangnya di Pasar
"Lalu dengan bermodalkan laptop, printer, dan keahlian ilmu komputer, sekitar pertengahan bulan Juni 2020 terdakwa memutuskan untuk memalsukan uang rupiah pecahan Rp 100 ribu hingga mencapai Rp 320 juta," tandasnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan dua pertimbangan saat membacakan tuntutan kepada M Javad (27) selaku terdakwa perkara pemalsuan uang.
Dalam tuntutannya, JPU M Rama Erfan menyampaikan ada dua pertimbangan atas tuntutan yang diberikan kepada M Javad.
"Hal yang memberatkan perbuatan, terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana uang palsu," ungkapnya, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Dapat Uang Palsu dari Hasil Jual Kambing, Perempuan Ini Malah Nekat Belanjakan di Pasar
Sementara hal yang meringankan, kata JPU, perbuatan terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui perbuatannya," sebutnya.
JPU menyatakan barang bukti dalam perkara ini yakni uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 320 juta.
Satu bundel uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang sudah dicetak namun belum terpotong, satu buah laptop, dan ID card bank.
"Dirampas untuk dimusnahkan," tandasnya.
Dituntut 2,5 Tahun
JPU M Rama Erfan mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua pasal 36 ayat (1) jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Supaya majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan," kata JPU.
Tak hanya itu, JPU juga membebankan terhadap terdakwa hukuman denda sebesar Rp 10 juta.
"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)