Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua FPI Galang Medan Ditangkap karena Posting Foto Presiden Jokowi Digendong Megawati

Pengamatan wartawan tribunmedan.id, di akun facebook pelaku foto Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri dijadikan foto profil

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ketua FPI Galang Medan Ditangkap karena Posting Foto Presiden Jokowi Digendong Megawati
seno
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kehadiran Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan melangsungkan pertemuan tertutup 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap Welly Putra, penghina Presiden Jokowi melalui postingan facebook.

Pelaku diketahui tinggal di Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyebutkan, pelaku ditangkap karena menghina melalui postingan facebook bergambar Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri.

"Pelaku terbukti memposting foto bergambar Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri melalui akun media sosial Facebook," kata AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang.

Baca juga: Pasca-Pencopotan Baliho Rizieq Shihab, FPI dan TNI Duduk Bersama, Pangdam Jaya: Tidak Ada Masalah

"Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya," sambungnya.

Pengamatan wartawan tribunmedan.id, di akun facebook pelaku foto Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri dijadikan foto profil.

BERITA REKOMENDASI

AKBP MP Nainggolan membeberkan dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP dan borgol dari tangan pelaku.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," pungkasnya.

Dimana bunyi Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000

Besok Habib Rizieq ke Sumut

Beredar poster rencana kedatangan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Sumatera Utara pada 27 November 2020.


Hal ini memancing beragam aksi dari warga Sumatera Utara.

Aksi damai penolakan Habib Rizieq Shihab berlangsung di Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan, Kamis (26/11/2020)

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas