Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Bunuh Pria yang Hamili Istri, Lalu Ceraikan Istri yang Mengandung: Perempuan Masih Banyak

Sebelum membunuh korban, Jebfar mengaku sudah mendapatkan izin keluarga korban untuk melakukan pembunuhan asal tidak menggunakan senjata tajam (sajam)

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Suami Bunuh Pria yang Hamili Istri, Lalu Ceraikan Istri yang Mengandung: Perempuan Masih Banyak
NST
ilustrasi jenazah. Seorang pria bernama Jebfar (39) menjadi terdakwa kasus pembunuhan pria bernama Moh Molah (30). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Jebfar (39) nekat membunuh Moh Molah (30), pria yang sudah menghamili istrinya.

Pria Gresik itu kemudian juga menceraikan istrinya yang tengah mengandung.

Sebelum membunuh korban, Jebfar mengaku sudah mendapatkan izin keluarga korban untuk melakukan pembunuhan asal tidak menggunakan senjata tajam (sajam).

Setelah membunuh korban, Jebfar membuang jasadnya di pinggir jalan.

Akibat perbuatannya, lantas mengaku salah dan memohon agar diberikan keringanan hukuman.

Baca juga: Suami Bunuh Pria yang Hamili Istrinya: Keluarga Korban Izinkan Membunuh Asal Tak Pakai Senjata Tajam

Berikut kronologi suami di Gresik habisi pria yang hamili istrinya.

1. Kronologi Singkat

Berita Rekomendasi

Jebfar merupakan warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Ia dan rekan-rekannya diadili karena membunuh Moh Molah (30), warga Kembang Timur Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

Korban dihabisi dalam perjalanan di Tol Kebomas dan jasadnya dibuang di pinggir jalan, pada Desember 2019 lalu.

Pemicu pembunuhan itu, korban diketahui telah menghamili istri Jebfar.

Dari keterangan Jebfar dalam persidangan, ia mendapatkan kabar dari saudara sepupunya bahwa istrinya dihamili Molah.

2. Pengakuan Mengejutkan, Dapat Izin Keluarga Korban

Jebfar mengungkapkan sejumlah pengakuan mengejutkan di persidangan pembunuhan yang dilakukannya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas