Terkena Proyek Jalan Tol Jogja-Solo, Tanah Warga Klaten Ini Diganti Rugi Rp 2,7 Miliar
Lahan terdampak tol Yogyakarta-Solo yang ada di Desa Sidomulyo dan Desa Mendak, semua lahan milik warga yang terdampak semunya merupakan lahan sawah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Almurfi Syofyan
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Musyawarah penetapan ganti kerugian tanah Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten tersebut berlanjut ke Kecamatan Delanggu, pada Kamis (26/11/2020).
Di kecamatan ini, terdapat dua desa yang menggelar musyawarah yakni Desa Sidomulyo dan Desa Mendak.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Jogja, ada warga di dua desa tersebut memperoleh pembayaran ganti rugi hingga mencapai Rp2,7 miliar.
Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Solo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Christian Nugroho mengatakan dua warga tersebut ada yang mendapat ganti rugi lahan mencapai, Rp2,7 miliar dan Rp2,5 miliar.
"Di kecamatan Delanggu, yang dilalui tol Yogya-Solo cuma dua desa ini.
Semua lahan yang dimiliki oleh masyarakat merupakan lahan persawahan," jelasnya.
Ia merinci, untuk lahan yang terdampak tol Yogyakarta-Solo yang ada di Desa Sidomulyo dan Desa Mendak, semua lahan milik warga yang terdampak semunya merupakan lahan persawahan.
Baca juga: Diduga Kelelahan, Petani di Tabanan Ditemukan Tewas di Sawah
"Di desa Mendak itu ganti rugi bidang milik warga paling besar mencapai Rp2,5 miliar.
Kalau di desa Sidomulyo mencapai Rp2,7 miliar," imbuhnya.
Ia juga memaparkan terkait rincian bidang serta lahan, termasuk tanah kas desa di wilayah tersebut yang terdampak proyek tol Yogyakarta-Solo.
"Untuk desa Sidomulyo ada 36 bidang, termasuk tanah kas desanya sebanyak 7 bidang.
Sementara untuk desa Mendak terdapat 24 bidang yang mana 4 diantaranya merupakan tanah kas desa," ujar Christian di Kantor Kecamatan Delanggu.
Terus Berlanjut