Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkena Proyek Jalan Tol Jogja-Solo, Tanah Warga Klaten Ini Diganti Rugi Rp 2,7 Miliar

Lahan terdampak tol Yogyakarta-Solo yang ada di Desa Sidomulyo dan Desa Mendak, semua lahan milik warga yang terdampak semunya merupakan lahan sawah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terkena Proyek Jalan Tol Jogja-Solo, Tanah Warga Klaten Ini Diganti Rugi Rp 2,7 Miliar
Jasa Marga
Sebanyak 436 bidang tanah kas desa yang tersebar di 50 desa kelurahan di Kabupaten Klaten terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Almurfi Syofyan

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Musyawarah penetapan ganti kerugian tanah Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten tersebut berlanjut ke Kecamatan Delanggu, pada Kamis (26/11/2020).

Di kecamatan ini, terdapat dua desa yang menggelar musyawarah yakni Desa Sidomulyo dan Desa Mendak.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Jogja, ada warga di dua desa tersebut memperoleh pembayaran ganti rugi hingga mencapai Rp2,7 miliar.

Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Solo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Christian Nugroho mengatakan dua warga tersebut ada yang mendapat ganti rugi lahan mencapai, Rp2,7 miliar dan Rp2,5 miliar.

"Di kecamatan Delanggu, yang dilalui tol Yogya-Solo cuma dua desa ini.

Semua lahan yang dimiliki oleh masyarakat merupakan lahan persawahan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Ia merinci, untuk lahan yang terdampak tol Yogyakarta-Solo yang ada di Desa Sidomulyo dan Desa Mendak, semua lahan milik warga yang terdampak semunya merupakan lahan persawahan.

Baca juga: Diduga Kelelahan, Petani di Tabanan Ditemukan Tewas di Sawah

"Di desa Mendak itu ganti rugi bidang milik warga paling besar mencapai Rp2,5 miliar.

Kalau di desa Sidomulyo mencapai Rp2,7 miliar," imbuhnya.

Ia juga memaparkan terkait rincian bidang serta lahan, termasuk tanah kas desa di wilayah tersebut yang terdampak proyek tol Yogyakarta-Solo.

"Untuk desa Sidomulyo ada 36 bidang, termasuk tanah kas desanya sebanyak 7 bidang.

Sementara untuk desa Mendak terdapat 24 bidang yang mana 4 diantaranya merupakan tanah kas desa," ujar Christian di Kantor Kecamatan Delanggu.

Terus Berlanjut

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas