Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Alasan Ketua FPI Galang Unggah Foto Hoax Megawati Gendong Jokowi

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelanggaran pidana yang dilakukan pelaku adalah ketika foto tersebut telah dibaca oleh warganet

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terungkap Alasan Ketua FPI Galang Unggah Foto Hoax Megawati Gendong Jokowi
Istimewa
Tim Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap Welly Putra pelaku penghina Presiden Jokowi melalui postingan facebook. 

Welly Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.

Adapun bunyi Pasal 45 ayat 3 UU ITE, yakni:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000."

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyebutkan, pelaku ditangkap karena menghina melalui postingan facebook bergambar Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri.

"Pelaku terbukti memposting foto bergambar Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri melalui akun media sosial Facebook," kata AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang

"Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Pengamatan wartawan tribunmedan.id, di akun facebook pelaku foto Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri dijadikan foto profil.

AKBP MP Nainggolan membeberkan dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek dan KTP.

Selain itu, penyidik Polda Sumut juga menyita satu borgol dari tangan pelaku.

Wajib Lapor

Belakangan diperoleh informasi Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Galang, Deli Serdang itu kembali ke rumahnya di Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Deli Serdang.

Dalam kasus tersebut status WP masih sebagai saksi dan wajib lapor.

"Statusnya masih saksi. (Posisinya sekarang) ya di rumahnya lah," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (27/11/2020) sore.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas