Diduga Rebutan Perempuan Pemandu Karaoke, Seorang Pemuda Tewas Ditikam, Gagang Pisau Sampai Patah
Seorang pemuda bernama Yogi, asal Kota Pagaralam, Sumatera Selatan tewas dengan luka tikaman di dada.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Namun sebelum berangkat, korban Yogi bersama rekan dan ayah tirinya pergi ke tempat karaokean.
Baca juga: Rebutan Cewek Karaoke, Yogi Dibunuh di Depan Ayahnya
Baca juga: Pria Asal Pagaralam Tewas Ditikam Akibat Berebut Wanita di Tempat Karaoke
Di tempat karaoke tersebut, Yogi membooking cewek untuk menemaninya bernyanyi seharga Rp800 ribu.
"Namun cewek tersebut menolak dan lebih pergi bersama tersangka Okta."
"Seusai pergi bersama sang cewek, Okta kembali lagi ke lokasi karaoke dan bertemu dengan rombongan korban," jelas Kasat kepada Sripoku.com, Sabtu (28/11/2020).
Saat bertemu, korban Yogi menanyakan kepada tersangka Okta, kemana cewek tadi padahal sudah dibooking.
Diduga tersinggung dengan pertanyaan yang dilontarkan korban, pelaku naik darah sehingga cekcok mulut pun pecah.
"Diduga saat cekcok kondisi mulai memanas, korban Yogi dengan cepat menghantamkan batu ke bagian tubuh tersangka Okta."
"Mendapat serangan mendadak itu tersangka Okta mencabut pisau yang diselipkannya di bagian pinggang."
"Dan langsung menusukkan senjata tajam itu ke bagian dada kiri korban Yogi hingga gagang pisau tersebut patah," jelasnya.
Baca juga: Gunakan GPS Kejar Selingkuhan Istri, Rivat Hanya Duduk di Kursi Karaoke Usai Bunuh Ario
Tikaman yang diduga tepat mengenai jantung itu membuat korban jatuh tersungkur.
Melihat anaknya terkapar, emosi bapak korban memuncak dan mengejar pelaku.
"Bapak korban menghantamkan batu ke bagian tubuh tersangka, sedangkan rekan-rekan korban diduga ikut mengeroyok dengan menggunakan kayu hingga membuat pelaku babak belur dan terkapar tidak jauh dari lokasi penusukan," ungkapnya.
Saat ini, menurut Kasat, baik tersangka Okta dan bapak korban sudah ditahan di Mapolres Kota Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang diamankan pisau yang bagian gagangnya berbentuk kayu sudah patah, batu, dan kayu yang digunakan untuk menganiaya tersangka Okta.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 atau 354 ayat 2 atau Pasal 338," tegasnya.
(SRIPOKU, Wawan Septiawan)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Diduga Gara-gara Rebutan Cewek Pemandu Karaoke, Seorang Pemuda di Pagaralam Tewas Mengenaskan