Kasus Polisi Diseret Angkot hingga Menggantung di Bumper, Sopir: Tak Ada Niat Menabrak
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada 14 September 2020.
Editor: Ifa Nabila
Mereka juga telah melaksanakan pertemuan di Mapolres Pematangsiantar usai peristiwa menggantungnya polantas di bemper angkot itu menjadi perbincangan hangat.
"Besoknya sopir dan pemilik mobil datang minta maaf. Mereka datang dengan keluarga. Secara pribadi saya pun memafkan," ujar Panal.
Kesaksian lain, pemilik angkot Juliana Silalahi mengaku Pantun Aritonang baru sebulan bekerja bersamanya di CV Beringin.
Sementara juru parkir yang kebetulan bekerja di lokasi membenarkan peristiwa tersebut.
Usai pemeriksaan keempat saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.
Adapun terdakwa Pantun Aritonang diancam pidana dalam Primer Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dan Subsidair Pasal 212 KUHPidana.
(Alj/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul UPDATE Viral Polantas Diseret Angkot, Ini Keterangan Sopir di Pengadilan Negeri Siantar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.