Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Warga Majalengka yang Azan Berisi Seruan Jihad Terancam Dijerat dengan Pasal 'Penodaan Agama'

Dia menilai, tindakan para pelaku dalam video azan 'hayya alal jihad" sebagai seruan jihad tersebut termasuk sebagai penodaan agama.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 7 Warga Majalengka yang Azan Berisi Seruan Jihad Terancam Dijerat dengan Pasal 'Penodaan Agama'
Istimewa/tangkapan layar video
Tangkapan layar ketujuh warga Majalengka yang memberikan pernyataan permohonan maaf atas perbuatan yang telah membuat kegaduhan masyarakat Majalengka. Mereka telah membuat video berisi melafalkan azan yang mengganti kalimat hayya alas sholah menjadi hayya alal jihad dan sempat viral di media sosial. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Ada sejumlah pasal yang disangkakan kepada tujuh warga asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, jika terbukti bersalah.

Ketujuh warga tersebut membuat video yang melafalkan kalimat azan menyimpang.

Yakni, dengan kalimat 'hayya alal jihad'.

Dampaknya, banyak masyarakat Majalengka yang mempertanyakan dan menyayangkan perbuatan tersebut.

Baca juga: Azan Ditambah Seruan Jihad, TGB: Oknum yang Mengubah Lafaz Azan Telah Mempermainkan Agama

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna, Rabu (2/12/2020).

Dia menilai, tindakan para pelaku dalam video azan 'hayya alal jihad" sebagai seruan jihad tersebut termasuk sebagai penodaan agama.

BERITA TERKAIT

Disampaikannya, akan ada empat pasal yang akan disangkakan kepada mereka.

Satu di antaranya, dari sisi pembuatan dan penyebaran videonya telah melanggar Undang-Undang ITE.

"Jadi, dari kaca mata saya sebagai penegak hukum, dari penayangan video tersebut, ada empat Undang-Undang yang dilanggar," ujar Dede.

Keempat Undang-undang yang dimaksud, jelas Dede Sutisna, antara lain Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965.

Juga pada pasal 156 serta pasal 157 KUHPidana tentang Undang-Undang Darurat Senjata Tajam.

"Penodaan agama, sedangkan untuk pembuatan serta penyebaran videonya merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ITE. Tadi dijelaskan juga oleh Ketua MUI Jawa Barat, bahwa itu merupakan penodaan agama," ucapnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan persoalan tersebut masih dalam penyelidikan.

"Masih dalam penyelidikan, ya," jelas Bismo. 

Minta Maaf

Setelah video itu viral. tujuh warga asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka menyadari kesalahannya dengan memberikan pernyataan permintaan maaf.

Sebelumnya, video ketujuh warga yang melafalkan kalimat azan yang mengganti kalimat hayya alas sholah menjadi hayya alal jihad viral di media sosial.

Dampaknya, banyak masyarakat Majalengka yang mempertanyakan dan menyayangkan perbuatan tersebut.

Dari video permohonan maaf itu, nampak tujuh orang yang melakukan azan hayya alal jihad mengungkapkan permohonan maaf di Balai Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Pada surat pernyataan itu mereka menandatangani di atas materai 6 ribu dan disaksikan Plt Desa Sadasari Abdul Miskad serta saksi-saksi lainnya.

"Melalui surat pernyataan ini kami tujuh orang memohon maaf kepada semua pihak, atas video yang sempat viral sebelumnya. Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada warga Desa Sadasari, pemerintah desa dan seluruh umat Islam di seluruh tanah air," ujar Anggi Wahyudin, salah seorang pelaku azan didampingi enam orang rekannya saat membacakan surat pernyataan maaf di video tersebut.

Menurut dia, saat membuat video itu tidak ada tendensi kepada pihak manapun.

Dia mengaku tidak mengatahui jika video yang dibuatnya itu telah memicu dan dianggap berbau SARA dan mengganggu kondusivitas umat beragama.

"Kami tidak bermaksud memfitnah, menuduh, menyerang pihak manapun. Jika ada pihak yang merasa risih dan tidak nyaman, kami memohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam dan kami mengaku bersalah," ucapnya.

Pihaknya mengaku telah berbuat khilaf dan berjanji tidak mengulangi hal serupa.

"Kami berharap agar semua pihak dan umat Islam secara keselurahan memaafkan kesalahan kami," pintanya.

Keenam orang warga Desa Sadasari terdiri Anggi Wahyudin, Candra Purnama, Asep Kurniawan, Ahmad Kusaeri, Sahaad dan Fuad Azhari.

Serta, Ahmad Syarif Hidayat warga Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh menandatangani surat pernyataan tersebut.

Sementara, Bupati Majalengka, Karna Sobahi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Majalengka langsung bergerak cepat menyikapi viralnya salah satu video azan hayya alal jihad yang dilakukan tujuh orang warganya.

Menurutnya, pihaknya bersyukur mereka kini telah menyatakan permohonan maaf, baik secara lisan maupun tertulis di atas materai enam ribu.

Dan mengakui jika perbuatannya itu telah menimbulkan kegaduhaan di tengah masyarakat.

"Alhamdulilah, mereka kini telah menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat secara terbuka, semoga kejadian ini tidak terulang lagi," kata Karna, Rabu (2/12/2020).

Karna mengaku, ketika mendengar kabar tersebut langsung mengintruksikan Camat Argapura untuk menyelidiki kebenaran video tersebut.

Serta, segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak meluas.

"Ya betul, dari laporan Pak Camat Argapura salah satu video viral azan jihad itu salah satunya warga kami. Tapi alhamdulillah mereka sudah diberikan pengarahaan dan sudah mereka menyadari kesalahaanya. Dan secara sadar dan sukarela telah membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis dan lisan melalui visual video," pungkas orang nomor satu di Pemda Majalengka ini.

Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com, Senin (1/12), Kepolisian RI menyelidiki adanya rekaman video seorang jamaah yang mengubah lafaz azan dengan seruan kalimat berjihad yang viral di media sosial.

Ketika dikonfirmasi, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan penyidik Polri masih tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Ini sudah saya sampaikan sedang diselidiki," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Namun demikian, Awi masih menolak untuk berkomentar lebih terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Polri.

Ia hanya bilang, penyidik masih menelusuri lokasi pembuatan rekaman video viral tersebut.

"Lokasinya sedang diselidiki," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, di media sosial ramai unggahan penggantian lafal hayya 'alas shalah di dalam azan dengan lafal hayya 'alal jihad.

Unggahan tersebut bermula dari instruksi seseorang yang tak dikenal namanya melalui pesan suara.

Tak lama setelah beredarnya instruksi tersebut, unggahan azan dengan lafal hayya 'alal jihad bertebaran di media sosial melalui tayangan video. Dalam video yang beredar berisi juga keterangan daerah tempat seruan azan hayya alal jihad itu dikumandangkan. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Lafal Azan Hayya Alal Jihad, 7 Warga Majalengka Diancam Beberapa Pasal Jika Terbukti Bersalah

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas