Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembunuhan di Kota Prabumulih Banjir Dukungan, Ini Alasan Warga dan Netizen

Di media sosial pemberitaan Rivat selalu dikomentari netizen dengan dukungan bahkan warga banyak yang berencana membesuk mengantar makanan kepadanya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Pembunuhan di Kota Prabumulih Banjir Dukungan, Ini Alasan Warga dan Netizen
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Tersangka Rivat Eka Putra (43) yang merupakan pelaku pembunuhan selingkuhan istri yakni Ario Fernando alias Nando (34) di Diva Karaoke Family 

Tribunsumsel merangkum sejumlah fakta dari aksi pembunuhan berlatarbelakang dugaan perselingkuhan itu. Berikut enam fakta- fakta dari aksi pembunuhan itu.

1. Ketahui Perselingkuhan dari GPS

Menurut Rivat, sang istri dan korban telah berselingkuh sejak enam bulan lalu.

Pernah ketahuan namun masih dimaafkan serta diminta tidak lagi.

"Dua bulan lalu sempat ketahuan oleh saya dan sudah saya minta berhenti tapi ternyata masih," katanya seraya mengaku sangat kesal dengan korban dan sang istri.

Tak hanya itu Rivat mengaku sempat mendatangi atau menemui korban untuk meminta menjauhi dan jangan mengganggu istri serta keluarganya.

Namun hal itu tak dianggap korban.

Berita Rekomendasi

"Pernah ku datangi ku minta supaya jauhi istri tapi masih saja," katanya.

Rivat mengaku dirinya mengetahui istri lantaran memasang GPS di motor Vario yang digunakan sang istri.

"Pas kerja lihat GPS motor istri ke karaokean Diva, saya lihat sekitar 30 menit di Diva.

2.Beberapa Kali Pergoki Istri Selingkuh

Ia telah beberapa kali memorgoki istri serta menasihati keduanya tapi tetap tak dianggap.

"Sudah sering diomongi tapi masih, sudah sering ketahuan bohong, pernah pamitan beli pecel lele tapi hampir sejam, beli pulsa ke padat karya setengah jam padahal bukan ke sana. Saya marahi karena saya lihat di GPS bukan ke sana," katanya kepada wartawan.

Sebelum terjadinya pembunuhan ini, Rivat telah sering mengingatkan korban agar menjauhi istrinya tapi tetap tak diindahkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas