Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siasat Duda di Palembang Perdayai Bocah 10 Tahun Anak Tetangga Hingga Akhirnya Dirudapaksa

Kini pria yang telah melakukan tindak amoral itupun sudah diamankan kepolisian

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Siasat Duda di Palembang Perdayai Bocah 10 Tahun Anak Tetangga Hingga Akhirnya Dirudapaksa
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. (Sripoku.com/Anton) 

Tak hanya dapat mengusir roh jahat, pelaku yang bekerja serabutan ini mengaku memiliki keahlian bisa memperbaiki ponsel yang rusak.

"Jadi memang pelaku tidak punya pekerjaan tetap, kadang jadi buruh, kadang memperbaiki HP. Kalau ada orang membeli HP dia membelikan kerjanya serabutan," ungkapnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(Grid.id/Novia Tri Astuti)

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas