Detik-detik Wanita di NTB Diracun Lalu Dikubur Selingkuhan di Fondasi Rumah, Begini Pengakuan Pelaku
Kepolisian mengungkap kronologi pembunuhan wanita bernisial MA (30) di Desa Pengembur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Editor: Adi Suhendi
Agus mengatakan, polisi berusaha meminta keterangan MA dan FA terkait laporan kasus perzinaan itu.
Namun, polisi kesulitan menemukan MA.
"Kami kesulitan mengambil kesaksian dari pelaku (MA), karena perangkat pelaku perempuan ini hilang," kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Jasad Wanita Dikubur di Fondasi Rumah, Diracun oleh Selingkuhan, Korban Diduga Sedang Hamil
Setelah kasus dugaan perzinaan itu, polisi curiga dengan sejumlah kejanggalan dari kasus tersebut.
Apalagi, polisi tak tahu keberadaan MA.
Berdasarkan hal tersebut, kepolisian pun melakukan penyelidikan terkait hilangnya MA.
"Karena pelaku yang perempuan ini hilang, sehingga dari dasar itu, dan hasil penyelidikan, kami menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan, dan didukung dengan bukti-bukti yang baru," kata Agus.
Baca juga: Emosi Sering Dicaci, Pria di Lombok Tengah Tebas Tangan Bosnya
Menurut Agus, pihaknya dibantu Direktorat Krimsus Polda NTB mengekstrak data di dalam ponsel MA.
"Berdasarkan bantuan dan pendampingan itu, terbongkar bahwa kejadian tersebut murni kejadian pembunuhan," kata Agus.
Polisi pun menangkap FA yang diduga sebagai pelaku pembunuhan MA.
Setelah dimintai keterangan, FA mengaku membunuh MA dengan racun jenis potasium.
FA kemudian mengubur jenazah MA di bawah fondasi sebuah rumah di pinggir Jalan Raya Desa Pengembur.
Misteri masyarakat MA sejak empat bulan lalu pun terungkap, polisi membongkar lokasi tersebut dan menemukan jenazah MA.
"Jasad korban berhasil menemukan walau tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain," kata Agus.
Diduga Hamil
Agus menjelaskan, berdasarkan informasi keluarga korban, saat perempuan ini dibawa pelaku diduga ia dalam keadaan hamil.