Detik-detik Wanita di NTB Diracun Lalu Dikubur Selingkuhan di Fondasi Rumah, Begini Pengakuan Pelaku
Kepolisian mengungkap kronologi pembunuhan wanita bernisial MA (30) di Desa Pengembur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Editor: Adi Suhendi
Namun itu semua baru akan terbukti berdasarkan hasil autopsi nanti.
"Jadi untuk sementara bisa kita simpulkan bahwa motifnya asmara gelap," katanya.
Suami korban sedang bekerja di luar negeri menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).
Polisi kini sudah menetapkan FA sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, ia membunuh korban dengan cara diracun," ungkapnya.
FA melanggar pasal 340, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup," katanya.
Perkara tersebut sedang ditindak lanjuti ke proses penyidikan sambil menunggu hasil otopsi.
"Nantinya secara langsung akan di release oleh bapak Kapolres Lombok Tengah," ujarnya.
Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wanita yang Dikuburkan di Fondasi Dibunuh dengan Racun, 5 Menit Korban Tewas