Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Wanita di NTB Diracun Lalu Dikubur Selingkuhan di Fondasi Rumah, Begini Pengakuan Pelaku

Kepolisian mengungkap kronologi pembunuhan wanita bernisial MA (30) di Desa Pengembur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Detik-detik Wanita di NTB Diracun Lalu Dikubur Selingkuhan di Fondasi Rumah, Begini Pengakuan Pelaku
Humas Polres Lombok Tengah
suasana identifikasi korban yang dibunuh selingkuhan di Desa Pengenbur, Lombok Tengah 

Namun itu semua baru akan terbukti berdasarkan hasil autopsi nanti.

"Jadi untuk sementara bisa kita simpulkan bahwa motifnya asmara gelap," katanya.

Suami korban sedang bekerja di luar negeri menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).

Polisi kini sudah menetapkan FA sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, ia membunuh korban dengan cara diracun," ungkapnya.

FA melanggar pasal 340, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup," katanya.

Berita Rekomendasi

Perkara tersebut sedang ditindak lanjuti ke proses penyidikan sambil menunggu hasil otopsi.

"Nantinya secara langsung akan di release oleh bapak Kapolres Lombok Tengah," ujarnya.

Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wanita yang Dikuburkan di Fondasi Dibunuh dengan Racun, 5 Menit Korban Tewas

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas