Kepala Minimarket Nekat Bakar Toko Gara-gara Uang Setoran Rp 32 Juta Habis Dipakai Judi Online
Seorang kepala toko berinisial MN (26) nekat membakar sebuah minimarket tempatnya bekerja di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala toko berinisial MN (26) nekat membakar sebuah minimarket tempatnya bekerja.
Minimarket itu berlokasi di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Aksi nekat itu dilakukan pelaku lantaran bingung uang setoran senilai Rp 32 juta habis dipakai judi online.
Ia mencoba menghilangkan jejak seakan-akan minimarket itu hangus terbakar atau ada yang mencuri.
Namun, pihak kepolisian menemukan kejanggalan pada kebakaran minimarket tersebut.
"Kejadiannya akhir bulan lalu, pelaku (MN) membakar toko dan barang-barang untuk menghilangkan jejak."
"Karena dia menggelapkan uang yang harusnya disetorkan ke perusahaan sebesar Rp 32 juta," ujar Kapolsek Lembang Kompol Sarche Christiati Leo Dima saat dihubungi Tribun Jabar, Kamis (3/12/2020).
Sarche mengatakan dari penuturan pelaku, ia panik karena harus menyetor uang yang ia pakai untuk judi online.
Pelaku berusaha mencari uang pengganti, namun tak berhasil sehingga melakukan perbuatan seolah-olah minimarket tempat ia bekerja kebakaran dan ingin menghilangkan jejak.
Baca juga: Uang Rp 32 Juta Ludes Dipakai Main Judi, Kepala Minimarket Nekat Bakar Toko Untuk Hilangkan Jejak
Baca juga: Keluarga Anggota Klub Moge yang Keroyok TNI di Bukittinggi Diteror, Ada yang Ancam akan Bakar Rumah
"Itu semua hanya modus pelaku untuk menutupi perbuatannya. Laporan kehilangan uang bohong, dan dia mengakui yang membakar toko," ujarnya.
Sarche menerangkan awalnya ia mencurigai saat di TKP pihaknya tak mendapati sumber titik api itu yang menyebabkan kebakaran tersebut, meskipun ada sebagian barang di toko hangus terbakar.
Saat di lokasi, pelaku juga berteriak-teriak bahwa tas penyimpanan uang milik toko hilang, ketika petugas pemadam kebakaran dan warga berusaha memadamkan api.
Pihaknya juga, saat semua orang keluar toko digeledah, namun tak menemukan ada orang yang membawa tas.
Saat itu, ia mencari informasi kepada pelaku MN yang merupakan kepala toko dan akhirnya dirinya mengakuinya.
Atas perbuatannya itu, MN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat Pasal 374 KUHP junto 187 junto 406 tentang Penggelapan dan Menyebabkan Kebakaran secara Sengaja.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujar Sarche
(TribunJabar.id, Syarif Pulloh Anwari)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Rp 32 Juta Ludes Dipakai Judi Online, Kepala Minimarket Modus Bakar Toko Buat Alibi tapi Ketahuan