Teratas dalam Daftar KPK sebagai Calon Kepala Daerah Terkaya, Ini Reaksi Muhidin Saat Mengetahuinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 10 daftar calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terkaya. Nama Muhidin di posisi teratas.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin berada di posisi teratas daftar calon kepala daerah terkaya. Total kekayaan Muhiddin Rp 674.227.888.866.
Hal itu diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 10 daftar calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terkaya.
Dihubungi terkait jumlah kekayaannya tersebut, Muhidin mengucapkan rasa syukur.
"Alhamdulillah aku termasuk terkaya yang mengikuti Pilkada," ujar Muhidin kepada Kompas.com, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Meski Gelaran Pilkada Serentak Digugat, PP Pemuda Muhammadiyah Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Dengan jumlah kekayaan tersebut, Muhidin mengaku cukup rajin membayar pajak.
Bahkan, dia mengklaim pengampunan pajak (tax amnesty) yang dia bayarkan merupakan yang tertinggi di Kalsel.
"Dan aku juga termasuk tertinggi di Kalsel untuk bayar pengampunan pajak tax amnesty semalam," jelasnya.
Dikatakan Muhidin, jika nanti terpilih sebagai wakil gubernur Kalsel, dirinya tak lagi berpikir macam-macam karena sudah memiliki kekayaan.
Baca juga: Daftar 20 Calon Kepala Daerah Terkaya dan Termiskin yang Ikut Pilkada 2020
"Jadi kita laporkan apa adanya, yang penting kalau sudah ada duit banyak tidak memikirkan macam-macam lagi kalau terpilih, kaya aku wali kota dulu," tutupnya.
Diketahui, Muhidin merupakan mantan wali kota Banjarmasin periode 2010-2015.
Di Pilkada Kalsel, Muhidin bertandem dengan petahana Sahbirin Noor.
Baca juga: Mendagri Arahkan Kepala Daerah Konsisten Tegakkan Prokes Covid-19 dan Perhatikan Pemulihan Ekonomi
Mereka berdua diusung oleh koalisi partai dengan nomor urut 01.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan daftar 10 calon kepala daerah terkaya.
Daftar tersebut dirilis berdasarkan analisis KPK terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon kepala daerah sebagai salah satu syarat mengikuti pemilihan kepala daerah ( pilkada).