Hanya Ikut-ikutan hingga Teriak 'Bunuh' saat Geruduk Rumah Ibu Mahfud MD, Pria Ini Jadi Tersangka
Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka setelah hanya ikut-ikutan berteriak 'bunuh' saat menggeruduk rumah ibu Mahfud MD di Pamekasan, Madura.
Editor: Pravitri Retno W
Dia terdorong untuk melakukan hal tersebut.
"Yang bersangkutan ini mengaku hanya ikut-ikutan. Dia merasa terdorong oleh kelompok yang dia ikuti," kata Nico.
3. Ancaman hukuman 6 tahun penjara
Aji Dores dijerat Pasal 160 KUHP lalu Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 Juncto Pasal 9.
Adapun ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita adalah baju tersangka, kacamata dan bukti rekaman dari handphone tersangka.
"Kami jajaran Polda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya bersama-sama menjaga Jawa Timur. Dan setiap pelanggaran hukum akan kami proses," tegas Nico.
Diketahui sebelumnya, sebuah video yang berdurasi selama 32 detik di medsos Instagram memperlihatkan massa mendatangi kediaman Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan madura pada 1 Desember kemarin
Rumah tersebut dihuni oleh ibunda Mahfud MD.
Puluhan orang mendatangi rumah ibunda Mahfud MD terekam di video.
Baca juga: Mensos Juliari Tak Bisa Dijerat Pasal Hukuman Mati? Ini Pandangan Mahfud MD
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Peserta Aksi Unjuk Rasa di Depan Rumah Mahfud MD
Sebelumnya, terungkap dalam video, puluhan orang melakukan demo di rumah ibunda Mahfud MD yang ada di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Dalam video tersebut, massa yang sebagain besar mengenakan sarung itu menggeruduk rumah ibunda Mahfud MD, Selasa (1/12/2020).
Massa yang demo sambil berteriak-teriak minta Mahfud MD keluar dari rumah.
Mereka yang melakukan demonstrasi mengatasnamakan Umat Islam Pamekasan.