Pembunuhan ABG 15 Tahun di Gresik, Para Pelaku Divonis 7,5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
Pembunuhan sadis ABG 15 tahun di Gresik, para pelaku divonis 7,5 tahun penjara. Vonis ini membuat keluarga korban kecewa.
Editor: Miftah
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan menyebabkan matinya anak.
Keduanya melanggar Pasl 76C, juncto Pasal 80 ayat (3), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jis pasal 1 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem praperadilan pidana anak.
"Mengadili perkara ini, memutuskan pidana penjara terhadap kedua anak, masing-masing tujuh tahun dan enam bulan. Serta pelatihan kerja masing-masing enam bulan di LP kelas satu khusus anak di Blitar," kata Agung Ciptoadi.
Selain itu, barang bukti berupa tali plastik, tali kain, sebuah sarung warna ungu, sebuah baju koko warna putih, peci hitam, sebuah sarung warna biru, sebuah baju Koko, masker, celana pendek dan sepasang sandal dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan dua buah ponsel dikembalikan kepada kedua orang tua.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Sulton SH menyatakan pikir-pikir, sebab putusannya terlalu memberatkan kedua anak.
"Saya pikir-pikir untuk disampaikan kepada pihak keluarga. Atas putusan sangat berat," kata Sulton.
Sementara, jaksa penuntut umum Esti Harjanti Candrarini, juga menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir untuk menyampaikan ke pimpinan," kata Esti.
Seperti diketahui, kesadisan atau kekejaman Anak Baru Gede (ABG) Gresik, SNI (16) dan MSK (15) saat menghabisi AAH (15) terungkap dalam rekonstruksi yang digelar penyidik Satreskrim Polres Gresik, Senin (10/11).
Korban AAH dipukul balok kayu beberapa kali serta batu. Darah segar pun bercucuran akibat luka di tubuhnya. Dalam kondisi kesakitan, korban menangis sembari memanggil nama ibunya beberapa kali, justru dibentak dua tersangka.
Kekejian tersangka tak sampai disitu. Tangan korban diikat ke belakang, begitu juga kakinya juga diikat. AAH tak bisa bergerak hanya meratap mijta ampun pada dua temannya agar dilepaskan.
Rupanya, korban yang sudah tak berdaya dengan napas terengah-engah karena posisi tubuhnya ditengkurapkan, pelaku makin beringas.
Dalam kondisi korban masih bernyawa, pelaku melemparkan korban ke kubangan air di bukit jamur. Byurrrrrr.....
Di kubangan itu korban tak bisa apa-apa karena tangan dan kakinya diikat tali. Yang muncul dari kubangan hanya terlihat gelembung udara dari mulut dan hidung korban.
Setelah melempar korban ke kubangan, tersangka merenung. Tak lama kemudian, keduanya menuju ke kubangan air untuk membalikkan tubuh korban yang masih hidup.