Pembunuhan ABG 15 Tahun di Gresik, Para Pelaku Divonis 7,5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
Pembunuhan sadis ABG 15 tahun di Gresik, para pelaku divonis 7,5 tahun penjara. Vonis ini membuat keluarga korban kecewa.
Editor: Miftah
Tindakan ini dilakukan guna memastikan korban meninggal dunia. Rongga pernafasan korban penuh lumpur hingga meninggal dunia. Setelah itu kedua tersangka meninggalkan lokasi.
Kronologi yang terungkap dalam rekonstrukso pembunuhan bocah SMP AAH di Bukit Jamur nampaknya membuat orang geleng kepala atas kesadisan dua pelaku.
Rekonstruksi yang digelar di halaman Polres Gresik (9/11/2020) itu berjalan tertutup.
Karena dua Tersangka, yaitu SNI (16) dan MSK (15) masih di bawah umur.
Dari pengakuan kedua tersangka, korban sempat menangis dan memanggil ibunya saat penganiayaan terjadi.
Bahkan. AAH sempat meminta ampun pada tersangka yang memukulnya.
Korban sampai diikat, dipukul batu dan dilempar ke kubangan dalam keadaan hidup-hidup.
Tersangka yang diliputi perasaan bersalah pun merasa dihantui sejak kejadian mengenaskan tersebut.
Rekonstruksi melangsungkan 23 adegan yang diperagakan oleh dua tersangka mulai dari mengajak hingga merencakan untuk membunuh korban.
"Total 23 adegan, adegan ke 20, 21, 22 dan 23 dianiaya mulai dipukul hingga ditenggelamkan lagi ke dalam kubangan air sedalam 2,5 meter," ucap kuasa hukum kedua tersangka, Sulthon Sulaeman.
Pertama, korban mengganggu kekasih dari MSK. Sedangkan SNI, orangtuanya sering diejek oleh korban. Sehingga MSK dan SNI sepakat untuk menghilangkan nyawa korban.
"Diawali dengan korban berjanji bertemu dengan SNI. Kemudian ketemu MSK yang sudah ada di lokasi. Mereka sudah menyiapkan tali," terangnya.
Kemudian, AAH dijemput SNI berjalan kaki sejauh 3 kilometer dari rumah korban menuju lapangan pada Rabu (28/10/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, korban pamit Maulid Nabi saat meninggalkan rumah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.