Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 26 Tahun Ditangkap setelah Jual 4 Burung Curian, Ternyata yang Beli Pemilik Aslinya

Seorang pria berinisial ZF (26) ditangkap setelah menjual empat burung curiannya, ternyata yang beli adalah pemilik aslinya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria 26 Tahun Ditangkap setelah Jual 4 Burung Curian, Ternyata yang Beli Pemilik Aslinya
net
Seorang pria berinisial ZF (26) ditangkap setelah menjual empat burung curiannya, ternyata yang beli adalah pemilik aslinya. 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial ZF (26) ditangkap setelah menjual empat burung curiannya.

Ternyata burung tersebut dibeli oleh pemilik aslinya.

Kini, pria warga Garegea, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan itu harus mendekam di sel tahanan Polres Bantaeng.

Ia ditangkap karena mencuri empat ekor burung seharga Rp 30 juta pada Jumat (4/12/2020).

Pemilik burung diketahui bernama Agung Kamaruzzaman, warga Kassi-Kassi, Desa Nipa-Nipa, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abd Haris Nicolaus mengatakan ZF diketahui mencuri empat ekor burung tersebut karena menjual hasil curiannya itu kepada seseorang yang ternyata orang suruhan pemiliknya burung.

Baca juga: 2 Pemuda Ditangkap saat Hendak Pesta Sabu di Acara Hajatan, Ngaku Konsumsi untuk Tambah Stamina

Baca juga: Pemuda di Duren Sawit Tak Kapok Curi Burung Padahal Baru Bebas dari Penjara

BERITA TERKAIT

"Korban kembali membeli kepada pelaku tetapi melalui perantara orang lain," kata Haris kepada TribunBantaeng.com, Kamis, (10/12/2020).

Pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat tembok rumah korban, kemudian mengambil empat ekor burung yang berada dalam sangkar.

Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bantaeng pada 8 Desember 2020.

Berdasarkan laporan itu, polisi langsung bertindak dan menangkap ZF hari itu juga saat laporan masuk.

"Penangkapan Selasa malam, tanggal 8 ditangkap sekitar pukul 23.00 Wita di Seruni. Laporan masuk tanggal 8 Desember siang, malamnya ditangkap," jelasnya.

Haris juga menyebut, pelaku adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah divonis bersalah atas kasus pencurian.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Apes, Jual Burung Hasil Curian ke Pemiliknya, Warga Garegea Bantaeng Kini Ditangkap Polisi

Seorang Ibu di Jakarta Timur Minta Polisi Tangkap Anaknya Karena Curi Burung Tetangga

Cerita unik mengenai pencurian burung juga terjadi di Jakarta, November lalu.

YF (23), harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Duren Sawit karena mencuri burung Murai Batu milik Hafit (23), pada Kamis (26/11/2020) pukul 03.00 WIB.

Meski awalnya Hafit tidak berniat menempuh jalur hukum karena YF merupakan tetangganya di RT 06/RW 07 Kelurahan/Kecamatan Duren Sawit.

Hafit yang nyaris kehilangan burung peliharaannya seharga Rp 8 juta itu sepakat melaporkan YF atas kasus pencurian disertai pemberatan.

"Karena pas diamankan warga ibunya datang dan minta biar pelaku dilaporkan ke polisi saja. Soalnya pelaku ini baru keluar penjara," kata Hafit di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Curi Honda Honda Scoopy saat Subuh, Maling Ini Malah Beri Gembok di Pagar Sebuah Rumah

Kepada warga, sang ibu YF mengaku sudah jengah karena kelakuan putranya tak kunjung membaik setelah menjalani masa tahanan di Lapas.

Pasalnya beberapa bulan lalu YF juga kedapatan mencuri burung jenis Cucak Ijo milik seorang warga Jalan Shomad tempat Hafit bermukim.

Harga burung Cucak Ijo yang dicuri YF tersebut pun terbilang mahal, sekitar Rp 3 juta karena sudah lama dipelihara oleh pemiliknya.

"Waktu itu memang enggak tertangkap langsung seperti kasus saya, tapi pas ngambil motornya ketinggalan di rumah korban. Hanya sama pak Ustaz yang jadi korban enggak lapor polisi," ujarnya.

Hafit menuturkan usai diamankan dan sempat diamuk warga, YF digelandang ke Mapolsek Duren Sawit bersamaan saat dia membuat laporan ke bagian SPKT.

YF disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana perkara dia sebelumnya.

"Untungnya burung enggak diamankan jadi barang bukti, karena kan makhluk hidup. Tapi mungkin pas nanti pelaku disidang saya bawa ke Pengadilan untuk jadi barang bukti," tuturnya. (TribunJakarta.com, Bima Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Maling Burung di Duren Sawit Residivis, Ibu Pelaku Minta Anaknya Dipenjara Lagi

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas