Anggota Komplotan Maling Modus Pecah Kaca Mobil yang Diotaki Oknum PNS Ini Minimal Dapat Rp 5 Juta
Pengungkapan berawal laporan korban pada Minggu (6/12/2020) silam yakni seorang nasabah bank yang akibat aksi mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua anggota komplotan pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Dua tersangka berinisial BF (22) dan AK (20) yang berasal Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Pengungkapan berawal dari laporan korban pada Minggu (6/12/2020) silam.
Nasabah bank itu mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta.
Saat itu korban memarkirkan mobil miliknya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, sore itu korban keluar dari bank dengan dibuntuti oleh pelaku.
Baca juga: Cabup Lampung Timur Dawam Raharjo Minta Tim Pemenangan Kawal Rekapitulasi
"Saat mobil ditinggal di parkiran, pelaku mengeksekusi dengan cara memecahkan kaca mobil," kata Rezky, Jumat (11/12/2020).
Beberapa jam setelah mendapat laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Malamnya langsung kita lakukan penangkapan di Kemiling.
Dua orang diamankan, empat lagi kabur," sebut Rezky.
Rezky menjelaskan, aksi tersebut melibatkan enam pelaku.
Tiap pelaku punya perannya masing-masing.
BF dan AK berperan memantau situasi saat korban masih berada di dalam bank.
Informasi dari BF dan AK diteruskan ke rekannya yang sudah siap membuntuti korban keluar area bank.
Rezky menyatakan, empat pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang alias DPO.
Dari empat DPO tersebut, satu orang diketahui berstatus PNS di Kabupaten Pesawaran.
"Inisial HY, pekerjaan PNS, masih dalam pengejaran.
HY ini juga menjadi otak dari komplotan ini," kata Rezky.
Menurut Rezky, HY berperan sebagai fasilitator terhadap lima pelaku asal Sumsel.
Kelimanya masih punya hubungan kerabat dengan HY.
Baca juga: Orang-orang Sedang Panik karena Ruko Terbakar, Maling Malah Beraksi Gondol 2 Tabung Gas
Selama berada di Bandar Lampung, HY menyediakan rumah untuk kelima pelaku bermalam.
"Selain rumah, HY juga menyediakan motor agar pelaku lainnya bisa menjalankan aksinya," kata Rezky.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebuah tas merek LV dan uang tunai Rp 1 juta.
Polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
"BF dan AK dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara paling lama 7 tahun," kata Rezky.
Sementara itu, tersangka AK mengaku terlibat aksi di empat TKP berbeda wilayah Bandar Lampung.
Ia mengaku HY menjadi koordinator aksi pencurian.
"Dia (HY) semua yang atur, termasuk pembagian hasil curian, dia yang bagi," kata AK.
AK mengaku nekat mengikuti komplotan tersebut lantaran tidak punya pekerjaan tetap di kampung halamannya.
Ia pun tergiur dengan hasil yang didapat setiap kali beraksi.
Menurutnya, pembagian hasil curian tergantung yang didapat.
"Paling kecil saya dapat jatah Rp 5 juta. Pernah itu paling banyak Rp 17 juta satu orang," kata AK.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul PNS Pesawaran Otaki Pencurian Pecah Kaca Mobil, Rekrut Anggota asal OKI Sumatera Selatan