Diduga Kelelahan hingga Tabrak Trotoar, Pengawas TPS di Nunukan Meninggal setelah Jalani Perawatan
Seorang pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di Nunukan, Kalimantan Utara, bernama Suardi meninggal dunia.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islamy dan Ketua Bawaslu Kaltara Suriani ikut mengantarkan jenazah Suardi ke peristirahatan terakhir.
‘’Hal itu juga bentuk penghormatan kami terhadap mendiang, kita menganggap beliau adalah pejuang demokrasi,’’ jelas Yusran.
Yusran juga mengatakan sesegera mungkin mengurus klaim BPJS almarhum suardi.
Baca juga: Setelah Nyoblos, Kakek Meninggal Dunia di TPS: Tiba-tiba Jatuh dan Tak Sadarkan Diri
Baca juga: Seorang Pria di Blitar Mendadak Meninggal Usai Mencoblos, Tiba-tiba Ambruk di Depan TPS
Klaim asuransi
Yusran mengatakan, jauh-jauh hari, Bawaslu sudah merekomendasikan pembuatan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi hal tidak terduga semacam kecelakaan ini.
‘’Berkaca pada pengalaman Pemilu lalu dengan terjadinya banyak korban Pengawas Pemilu, walaupun masa kerja para petugas adhock tak sampai sebulan, kita sudah bekali semua dengan BPJS tenaga Kerja, kita sudah melobi BPJS untuk klaim,’’katanya.
Kepala BPJS Tenaga Kerja Nunukan Zaenal Muttaqin Nasir saat dihubungi menjelaskan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dan kelengkapan administrasi dari Bawaslu Nunukan untuk pembayaran klaim jaminan sosial almarhum Suardi.
Zaenal belum bisa menentukan, pembayaran klaim kecelakaan kerja atau kematian biasa yang akan dibayarkan, karena berkas kelengkapan administrasi, berupa surat keterangan kecelakaan dari polisi, surat kematian, surat nikah dan surat keterangan ahli waris, belum diterimanya.
Baca juga: Pria Bikin Onar di TPS, Polisi yang Mengamankan Malah Diserang Massa, Kotak Suara Dibawa Kabur
‘’Kita masih menunggu formulir resminya, secara lisan sudah ada penyampaian, tinggal kelengkapan administrasinya saja,’’katanya.
Dijelaskan Zainal, klaim jaminan sosial yang akan dibayarkan melihat dari jenis laporan yang masuk.
Jika nanti klaimnya adalah kecelakaan kerja maka jumlah yang dibayarkan adalah 48 bulan dikalikan jumlah gaji yang dilaporkan.
Sementara jika klaimnya kematian biasa, maka jaminan sosial yang dibayarkan sebesar Rp.42 juta.
‘’Sebelum formulir resminya masuk, kita belum bisa menyimpulkan berapa klaim yang akan kita bayar, kita masih menunggu jenis klaim kecelakaan kerja atau kematian biasa,’’jelasnya.
(Kompas.com: Kontributor Nunukan, Ahmad Zulfiqor)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Kelelahan hingga Tabrak Trotoar, Pengawas TPS di Nunukan Meninggal"