Pasutri Tega Berbuat Kejam ke Anak, Ayah Menghamili Ibu Menganiaya
Sepasang suami istri Kecamatan Banyuasin III, Kabutapen Banyuasin, Sumatera Selatan ini tega berbuat kejam
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - Sepasang suami istri Kecamatan Banyuasin III, Kabutapen Banyuasin, Sumatera Selatan ini tega berbuat zalim terhadap putri kandung mereka.
Kelakuan keduanya sungguh keterlaluan, sang suami tega mencabuli hingga hamil, sementara sang istri menganiaya bocah perempuan anaknya tersebut.
Polres Banyuasin pun menangkap pasutri tersebut pada Senin (14/12/2020).
Keduanya sudah melakukan tindakan pidana terhadap anak gadis mereka.
Tersangka pria sudah melakukan perbuatan asusila hingga korban hamil, sementara tersangka perempuan sudah menganiaya anak gadisnya itu.
Baca juga: Fakta Terkini Kasus Perkosaan Reynhard Sinaga, Hukuman Diperberat, Ada 23 Korban Tambahan
Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ikang Ade Putra SIK MH, Senin (14/12/2020) mengatakan, bahwa ungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak.
"Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan penganiayaan disertai kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) dan pasal 80 ayat (1) undang - undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Ikang.
Baca juga: Gadis di Sorong Diperkosa Ayah Angkatnya, Ternyata Ibu Tiri yang Paksa Korban Tidur dengan Pelaku
"Sosok orangtua seharusnya melindungi dan menjaga anak, bukannya dijadikan pelampiasan napsu belaka.
Tentunya sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh jua," kata Ikang.
Dijelaskan Ikang, ayah kandung korban sudah melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sejak 2008 hingga korban hamil dan saat ini usia anak dua tahun.
Baca juga: Kronologi Toyota Avanza Masuk Sungai Enim di Muaraenim, 5 Penumpang Masuk Jurang Sedalam 25 Meter
Sebelum melakukan perbuatan asusila itu, ayah kandung korban selaku melakukan pengancaman.
Baca juga: Sedang Berbuat Mesum dengan Pacar, Gadis di Majalengka Dipergoki Pedagang, Kemudian Malah Diperkosa
Tak sampai disana, ayah korban kembali melakukan perbuatan asusila meski anak kandungnya hingga kembali hamil tujuh bulan.
Ketika korban hamil, ayah korban ini kerap mengurut dan menganiaya korban dengan tujuan kandungan itu keguguran.
Sementara ibu korban, menganiaya korban ketika hamil lantaran korban tidak mau menyebutkan pria mana yang sudah menyebabkan dirinya hamil.
Akibat penganiayaan yang dilakukan ibu kandungnya, korban menderita luka memar.
"Dari hasil kronologis dan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti.
Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 pukul 13.00, Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Ayah Melakukan Perbuatan Asusila Hingga Hamil & Dianiaya Ibu, Nasib Anak di Bawah Umur di Banyuasin