Demi Rp 15 Juta Nekat Bawa Sabu Seberat 21 Kg, Syamsul dan Ponisan Divonis Hukuman Mati
Sidang daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dua warga Asahan, Syamsul Bahri
Editor: Hendra Gunawan
Terdakwa Ponisan kemudian diberikan Rp 100 ribu untuk beli sabu, sembari menunggu orang yang akan mengantarkan sabu untuk dibawa ke Medan.
Sabu Rp 100 ribu tersebut dikonsumsi oleh kedua terdakwa.
Sekitar pukul 23.54 WIB, dua pria kemudian muncul dan memasukkan 3 tas ke dalam mobil terdakwa dan diletakkan di bawah jok.
Sebelum berangkat ke Medan, Daeng berpesan kepada terdakwa Ponisan bahwa nanti 2 tas berisi sabu diserahkan kepada Jokowi.
Satu tas lagi diserahkan kepada pria bernama M Yani alias Romi.
“Tas yang besar kamu kasihkan ke Jokowi dan dua tas lagi untuk kamu kasihkan ke Romi,” ucap JPU saat membacakan dakwaan.
Ketika melintas melewati rel kereta api tepatnya di depan Rumah Makan Afrika Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut, Kamis (12/3/2020) dini hari sekitar jam 01.15 WIB, kendaraan mereka disetop tim petugas dari BNN.
Ketika digeledah dari bawah jok bangku tengah ditemukan barang bukti berupa satu buah tas warna orange yang di dalamnya berisi sepuluh bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 21.011 gram.
“Selanjutnya petugas BNN melakukan pengembangan ke Kota Medan dengan maksud untuk menangkap si penerima sabu namun yang berhasil ditangkap hanya M Yani. Sedangkan, Jokowi hpnya tidak bisa dihubungi,” pungkasnya.
(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tergiur Upah Rp 15 Juta Antar Sabu 21 Kg ke Jokowi, Dua Warga Asahan Divonis Mati