Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngaku Khilaf Lihat Anak Tidur, Ayah Rudapaksa Putrinya dan Ancam Bunuh Ibu Korban

Seorang pria berusia 31 tahun di Palembang nekat merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Ngaku Khilaf Lihat Anak Tidur, Ayah Rudapaksa Putrinya dan Ancam Bunuh Ibu Korban
kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang pria berusia 31 tahun di Palembang nekat merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berusia 31 tahun nekat merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Mereka adalah warga kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang.

Pelaku akhirnya diamankan anggota Unit PPA Polrestabes Palembang, Selasa (15/12/2020) malam.

Ia diamankan anggota yang mengenakan baju preman ketika sedang berada di rumahnya.

Baca juga: Ayah Cekoki Obat Perangsang ke Anaknya Lalu Rudapaksa Korban, Pelaku Ternyata PNS

Meski sempat panik melihat kedatangan petugas, tersangka tak dapat berkutik lagi dan hanya bisa mengakui perbuatannya.

Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya itu dilakukan pada 14 Oktober 2020 di rumahnya.

Korban yang sedang tertidur didatangi tersangka yang langsung melakukan perbuatan asusila.

Berita Rekomendasi

Korban sempat melawan, tetapi kalah tenaga.

Selanjutnya, perbuatan asusila kembali dilakukan tersangka saat ibu korban ke pasar untuk membeli buah di tanggal 14 Oktober 2020.

Tersangka mengancam akan membunuh ibu korban jika korban menolak mengikuti hawa nafsu tersangka.

Baca juga: Berkat Kecurigaan Tetangga, Perbuatan Bejat Kakek ke Bocah 11 Tahun Terungkap. 4 Kali Dicabuli

Perbuatan tersangka akhirnya diketahui ibu korban dan selanjutnya membuat laporan ke polisi.

"Benar, tersangka kita tangkap lantaran sudah berbuat asusila terhadap anak tiri sendiri.

Dari laporan itu, petugas PPA langung menangkap tersangka sedang berada di rumah," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana, Rabu (16/12/2020).

Lanjut Anom, atas ulahnya tersangka diancam perkara Persetubuhan terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Tersangka mengatakan ia khilaf melakukan aksi bejat itu.

"Saya khilaf pak melihat anak saya sedang tidur, jadi saya lakukan," kata tersangka. (Sripoku.com)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kalau Tidak Mau Ibu Kamu Saya Bunuh, Cewek di Sukarami Palembang 2x Jadi Korban Asusila Ayah Tirinya

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas