Pamit Kerja, Remaja 16 Tahun Ditemukan di Indekos Kondisi Hamil Besar, Pacarnya Ogah Tanggung Jawab
Seorang remaja berinisial AS (16) dirudapaksa oleh RSU (23) hingga hamil 7 bulan. Korban pun sempat berupaya menyembunyikan kandungannya.
Editor: Miftah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial AS (16) dirudapaksa oleh RSU (23) hingga hamil 7 bulan.
Korban pun sempat berupaya menyembunyikan kandungannya.
Ia mengaku hendak pergi ke Pulau Jawa untuk bekerja.
Saat ditemukan keluarga di sebuah indekos, AS ternyata sudah hamil besar.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, korban menyembunyikan kehamilannya karena takut.
Sehingga korban tidak memberitahu orangtuanya.
"Kepada orang tuanya korban beralasan pergi bekerja di Pulau Jawa," kata Atang, Selasa, 15 Desember 2020.
Tapi karena keluarga AS curiga, sehingga mencari korban.
Alhasil korban ditemukan keluarganya berada di salah satu tempat indekos di Kelurahan Pringsewu Selatan.
Ironisnya, saat ditemukan keluarga AS dalam kondisi hamil besar.
Akibatnya orang tua korban melapor ke Mapolsek Pringsewu Kota.
Baca juga: Pria Paruh Baya Nekat Merudapaksa Gadis 16 Tahun di Rumahnya, Ancam akan Bunuh Korban jika Tak Nurut
Baca juga: Hubungan Tak Direstui, Pemuda Ini Bawa Kabur Pacarnya yang Masih di Bawah Umur Lalu Dirudapaksa
Baca juga: Seorang Kepala Sekolah Ketahuan Rudapaksa Muridnya Berkali-kali, Dilakukan di Sekolah saat Sepi
Tak Siap Menikah
RSU (23) warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dilaporkan ke polisi karena tidak bertanggungjawab menghamili AS (16).
Padahal, AS mengandung atas perbuatan RSU.
Akibat hubungan intim tersebut, usia kandungan AS sampai tujuh bulan.
Kepada polisi RSU mengaku telah menyetubuhi AS.
"Antara tersangka dengan korban memang terlibat hubungan asmara (pacaran)," kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, Selasa, 15 Desember 2020.
RSU mengatakan sebab tidak bersedia bertanggungjawab atas kehamilan korban karena sepele.
"RSU menyatakan alasannya karena belum siap menikah," tutur Kapolsek.
Hamil 7 Bulan
RSU (23), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu diringkus polisi lantaran menghamili anak di bawah umur.
RSU dijemput di rumahnya tanpa perlawanan.
Itu setelah orang tua korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota, Sabtu, 12 Desember 2020 pukul 08.30 WIB.
Tidak berselang lama, petugas Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota langsung mengamankan pelaku, Sabtu 12 Desember 2020 sore pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, ketika dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Korban berinisial AS, masih berusia 16 tahun.
AS termakan bujuk rayu pelaku sehingga bersedia dirudapaksa hingga mengandung.
Ironisnya atas kandungan tersebut, tersangka tidak sedia bertanggungjawab.
"Orang tua korban mengadu, anaknya telah disetubuhi oleh tersangka hingga hamil tujuh bulan dan tersangka tidak mau bertenggung jawab,” ungkap Atang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 15 Desember 2020.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pamit Bekerja di Jawa, ABG di Pringsewu Ditemukan Keluarga di Indekos dalam Kondisi Hamil Besar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.