Takut Ibunya akan Dibunuh, Remaja 13 Tahun Jadi Korban Asusila Ayah Tirinya
Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya itu dilakukan pada 14 Oktober 2020 di rumahnya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pria 31 tahun yang tinggal di kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang itu diamankan anggota Unit PPA Polrestabes Palembang, Selasa (15/12/2020) malam.
Ia diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Ia diamankan anggota yang mengenakan baju preman ketika sedang berada di rumahnya.
Meski sempat panik melihat kedatangan petugas, tersangka tak dapat berkutik lagi dan hanya bisa mengakui perbuatannya.
Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya itu dilakukan pada 14 Oktober 2020 di rumahnya.
Baca juga: Ini Ucapan Terakhir Calon Pengantin Sebelum Tewas Dalam Kecelakaan Maut, Ayah Tak Kuat Tahan Tangis
Korban yang sedang tertidur didatangi tersangka yang langsung melakukan perbuatan asusila.
Korban sempat melawan, tetapi kalah tenaga.
Selanjutnya, perbuatan asusila kembali dilakukan tersangka saat ibu korban ke pasar untuk membeli buah di tanggal 14 Oktober 2020.
Tersangka mengancam akan membunuh ibu korban jika korban menolak mengikuti hawa nafsu tersangka.
Perbuatan tersangka akhirnya diketahui ibu korban dan selanjutnya membuat laporan ke polisi.
Baca juga: Sering Ditagih Iuran Listrik, Pria di Palembang Ini Tikam Petugas PLN
"Benar, tersangka kita tangkap lantaran sudah berbuat asusila terhadap anak tiri sendiri.
Dari laporan itu, petugas PPA langung menangkap tersangka sedang berada di rumah," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana, Rabu (16/12/2020).
Lanjut Anom, atas ulahnya tersangka diancam perkara Persetubuhan terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Tersangka mengatakan ia khilaf melakukan aksi bejat itu.
"Saya khilaf pak melihat anak saya sedang tidur, jadi saya lakukan," kata tersangka.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kalau Tidak Mau Ibu Kamu Saya Bunuh, Cewek di Sukarami Palembang 2x Jadi Korban Asusila Ayah Tirinya