Wakilnya Dilaporkan Memeras Warga, Kapolsek Helvetia Akhinya Buka Suara
Pardamean menyebutkan bahwa hal tersebut tidak benar kalau Wakapolsek AKP Dedi Kurniawan memeras Muhammad Jefri Suprayudi.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Setelah wakilnya dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap warga, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean akhirnya angkat bicara.
Pardamean menyebutkan bahwa hal tersebut tidak benar kalau Wakapolsek AKP Dedi Kurniawan memeras Muhammad Jefri Suprayudi.
"Itu tidak benar," tuturnya kepada tribunmedan.id, Rabu (16/12/2020).
Saat ditanyai mengenai pemeriksaan Jefri di Mapolsek Helvetia siang ini, Pardamean menerangkan bahwa dirinya akan menyampaikan setelah berkas lengkap.
Baca juga: Laporan Oknum Wakapolsek Diduga Memeras, Kapolda Sumut: Orangnya Sudah Diperiksa
"Kan sudah ada komunikasi sama Jefri toh. Nanti selesai, sudah lengkap, saya rilis ya," ujarnya.
Sebelumnya, sekitar pukul 13.32 WIB hingga 15.00 WIB, Jefri bersama kuasa hukumnya mendatangi Polsek Medan Helvetia, Rabu (16/12/2020).
Jefri menjalani pemeriksaan terkait kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor merek Pajero Sport miliknya.
Usai pemeriksaan, kuasa hukum Jefri, Roni Prima Panggabean, mengungkapkan rasa herannya atas sikap penyidik Polsek Helvetia.
Baca juga: Wakapolsek di Medan Dilaporkan Peras Warga Rp 400 Juta, Pelapor: Sudah Jadi Tersangka Masih Diperas
Pasalnya, kliennya diperiksa sebagai saksi. Padahal, kata dia, beberapa waktu lalu kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sangat kecewa dengan sikap (penyidik) Polsek Helvetia, yang masih menjadikan (Jefri) sebagai saksi," ucapnya, saat keluar dari ruang penyidik Reskrim Polsek Helvetia.
Dengan nada tinggi, ia menyatakan menolak pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya.
"Kami menolak sebagai saksi, karena sebelumnya klien saya sudah menjadi tersangka," kata dia.
Baca juga: Dua Mobil Dibakar, Salah Satunya Milik Wakapolsek Ciracas
Lapor ke Mabes Polri