Kasus Mutilasi di Bekasi, Pelaku Tutupi Bercak Darah Pakai Cat Semprot untuk Hilangkan Bukti
Remaja berinisial A (17), tersangka yang memutilasi DS (24), sempat kesulitan membersihkan bercak darah di lantai dan tembok rumah
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Remaja berinisial A (17), tersangka yang memutilasi DS (24), sempat kesulitan membersihkan bercak darah di lantai dan tembok rumahnya pada Senin (7/12/2020).
A berniat membersihkan bercak darah di rumahnya demi menghilangkan bukti pembunuhan.
Tersangka membersihkan lantai dan tembok itu dengan sabun namun noda darah tak kunjung hilang. Akhirnya A menutupi bercak darah itu dengan cat semprot.
Baca juga: Sempat Bingung Buang Jasad, Manusia Silver Akhirnya Mutilasi Pegawai Minimarket Jadi 5 Bagian
Baca juga: Terungkap di Rekonstruksi, Pelaku Mutilasi Diancam Korban saat Diajak Hubungan Intim Sesama Jenis
"Karena masih melihat bekas bercak darah, pelaku menutupi bercak darah yang ada di ubin dan dinding menggunakan pilox warna silver," kata Kanit I Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon saat rekonstruksi di rumah A di kawasan Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (16/12/2020).
Setelah membersihkan noda darah, dia kembali mengambil sebagai potongan tubuh yang tersisa yakni kepala dan kedua kaki DS.
Sisa potongan tubuh DS itu dibuang ke dua lokasi berbeda yakni depan SMPN 4 Bekasi dan Jalan A.Yani, Kayuringin, belakang Stadion Patriot Chandrabhaga.
Sebelumnya, DS dimutilasi A di rumahnya, di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Tindakan bengis itu dilakukan A lantaran geram kerap disodomi oleh DS . Awalnya A diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 oleh DS agar mau memuaskan nafsu berahinya.
"Awalnya, yang bersangkutan diiimingi dan dibayar sekali itu (dicabuli) Rp 100.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Namun, kata Yusri, uang yang diterima pelaku dari korban nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali disodomi.
"Alasan juga (korban) kasar dan pembayaran itu berkurang dan tidak dibayar hingga timbullah kebencian saat itu, timbul niat (membunuh) itu," kata Yusri.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 tentang pembunuhan yang diawali dengan perencanaan dengan ancaman paling berat hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hendak Hilangkan Bukti, Pelaku Mutilasi di Bekasi Tutupi Bercak Darah Pakai Cat Semprot"