Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nyamar Jadi Driver Ojol, 2 Pria Curi Uang Rp 500 Juta: Incar dari Bank hingga Gembosi Ban Korban

Pencurian Rp 500 juta itu terjadi di Jalan Cijagra, Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Nyamar Jadi Driver Ojol, 2 Pria Curi Uang Rp 500 Juta: Incar dari Bank hingga Gembosi Ban Korban
KONTAN / Fransiskus Simbolon
Ilustrasi uang - Dua pria nekat mencuri uang Rp 500 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua pria nekat mencuri uang Rp 500 juta.

Keduanya bermodus menjadi driver ojek online serta menggembosi ban mobil korban.

Pencurian itu terjadi di Jalan Cijagra, Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Seperti diketahui, perisitiwa ini berawal saat korban baru mengambil uang sebanyak Rp 500 juta di salah satu bank yang berlokasi di Jalan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada 27 November 2020 lalu.

Baca juga: Ayah Bawa Pedang dan Anak Bawa Golok Habisi Saudara gara-gara Perselisihan Keluarga

Saat itu, ternyata korban telah diincar oleh para pelaku.

Sebelum korban berkendara, pelaku yang mengamati di dalam bank melakukan komunikasi kepada pelaku di luar untuk menempatkan paku di ban kendaraan korban.

Korban yang tak menyadari hal itu kemudian keluar dari bank sambil menenteng uang ratusan juta.

Berita Rekomendasi

Saat berkendara, tiba-tiba korban merasakan ban mobilnya kempis dan memarkirkan kendaraanya untuk keluar mengganti ban.

Saat itu, pelaku yang berperan sebagai eksekutor melakukan aksinya mengambil uang korban dan kabur dengan pelaku lainnya yang menyamar sebagai ojek online.

Baca juga: Kondisi Toko Berantakan, Ternyata Dibobol Maling Spesialis Minimarket: Masuk dari Atas

"Salah satunya (pelaku) menyamar jadi ojol," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (16/12/2020).

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku eksekutor, di mana salah satunya yang menyamar sebagai ojek online.
Kedua pelaku ini diketahui berinisial Z dan H.

"Terhadap tersangka Z dan H dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan," kata Ulung.

Sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku yang ditangkap ini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Kompas.com/Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencurian Uang Rp 500 Juta di Bandung, Modus Gembos Ban dan Menyamar Jadi Ojek Online"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas