Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktik Togel Online via WA Diungkap Polres Indramayu, Tersangka Untung 20 Persen dari Omset

Kepada polisi, tersangka mengaku setiap hari melakukan aksinya tersebut mulai pukul 22.00-22.30 WIB dan sudah berlangsung selama 8 bulan lamanya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Praktik Togel Online via WA Diungkap Polres Indramayu, Tersangka Untung 20 Persen dari Omset
ist
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Andri M Dani

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Jajaran Satrekrim Polres Indramayu berhasil membongkar praktik togel online via aplikasi WhatsApp.

AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, ada dua tersangka yang berhasil diringkus polisi.

Mereka adalah SOB dan KAD yang bertindak sebagai bandar.

"Modusnya tersangka melakukan judi togel jenis Hongkong dan togel Sydney," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (17/12/2020).

AKP Luthfi Olot Gigantara menceritakan, kejadian itu berawal saat tersangka membuka togel online tersebut melalui aplikasi WhatsApp di kediamannya di Desa Haurkolot, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu pada Minggu 13 Desember 2020 pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Emak-emak Nekat Jual Togel di Warkop, Alasan agar Warungnya Lebih Ramai

Polisi pun, saat itu, melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pemasang hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus.

Berita Rekomendasi

Kepada polisi, tersangka mengaku setiap hari melakukan aksinya tersebut mulai pukul 22.00-22.30 WIB dan sudah berlangsung selama 8 bulan lamanya.

"Tersangka mendapat keuntungan sebesar 20 persen dari total omzet yang diperoleh," ujar dia.

Baca juga: Nenek 60 Tahun Ditangkap Polisi Gara-gara Terlibat Judi Togel, Ngaku Kesulitan Ekonomi

Pada malam yang sama, polisi juga mengamankan dua orang pelaku judi togel lainnya di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis.

Dua pelaku yang ditangkap itu adalah SUN dan AGU.

Dari tangan 4 pelaku, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1.405.000, empat unit gadget, delapan buku rekapan pemasang, dan beberapa barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 303 KUH-Pidana.

"Dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta hukum barang siapa dengan tidak berhak," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pura-pura Jadi Pemasang, Polisi Ungkap Judi Togel Via WhatsApp, Beraksi Setiap Jam 10 Malam

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas