Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Slamet Beli Pupuk Palsu di Gresik Rp 55 Ribu Per Karung, Dia Jual Lagi ke Madiun Rp 100 Ribu

Slamet membeli pupuk tersebut di wilayah Gresik dengan harga Rp 55 ribu per karung ukuran 50 kg. Kemudian ia edarkan di wilayah Kabupaten Madiun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Slamet Beli Pupuk Palsu di Gresik Rp 55 Ribu Per Karung, Dia Jual Lagi ke Madiun Rp 100 Ribu
Surya/Rahadian Bagus
Tim Satreskrim Polres Madiun menangkap pengedar pupuk palsu. 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Slamet Romadhon alias Rombong (36), warga Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun diringkus Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun, Minggu (6/12/2020) lalu.

Dia ditangkap lantaran menjual pupuk non subsidi yang belum memiliki izin edar.

Tak hanya itu, desain kemasan dan nama pupuk yang dijual Slamet juga dibuat menyerupai pupuk subsidi yang diproduksi oleh BUMN.

Kepada penyidik, Slamet mengaku membeli pupuk tersebut di wilayah Gresik dengan harga Rp 55 ribu per karung ukuran 50 kg.

Pupuk tersebut kemudian ia edarkan di wilayah Kabupaten Madiun, dijual dengan harga Rp 100 ribu per karung ukuran 50 kg.

Baca juga: Petrokimia Gresik Siapkan Stok Pupuk 3,5 Kali Lipat di Sumatera Utara

"Yang kami amankan, satu orang, perannya dia mengambil dan mengedarkan. Pengakuannya, dia mengambil dari tempat produksi di wilayah Gresik dan saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan, yang ada di wilayah Gresik sana," kata Wakapolres Madiun Kompol Ahmad Faisol Amir, Rabu (16/12/2020) siang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah menjual pupuk sekitar dua ton selama dua bulan.

Berita Rekomendasi

Pupuk yang belum diketahui kandungannya ini, dijual kepada petani di wilayah Kecamatan Wungu dan Kare.

"Sementara pengakuannya masih wilayah Madiun, kurang lebih sekitar dua ton yang sudah beredar. Selama dua bulan ini," katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit pikap bernopol AE 9275 SJ, serta 40 karung pupuk dengan berat masing-masing 50 kilogram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 UU-RI Tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

Tersangka terancam hukuman paling lama enam tahun penjara, dengan denda paling besar tiga miliar rupiah. (SURYA/Rahadian Bagus)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Diamankan Polisi, Pengedar Pupuk Palsu di Madiun Mengaku Beli Pupuk dari Produsen di Gresik

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas