Seorang SPG Ngaku Dicabuli Sekuriti dan Hampir Dirudapaksa, Dituduh Konsumsi Narkoba
Seorang SPG counter jadi korban pencabulan sekuriti di sebuah mal Bandar Lampung. Korban dituduh mengonsumsi narkoba oleh pelaku.
Editor: Miftah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM- Seorang SPG counter jadi korban pencabulan sekuriti di sebuah mal Bandar Lampung.
Korban dituduh mengonsumsi narkoba oleh pelaku.
Korban pun hampir dirudapaksa oleh pelaku.
Alhasil korban R (21) warga Rajabasa mengadukan sekuriti T (30) ke Polresta Bandar Lampung dengan Nomor TBL/LP/B-1/2433XI/LPG/SPKT/Resta Balam tanggal 7 November 2020.
Penasihat Hukum korban, Frisilia Sriis Devitasari mengatakan peristiwa ini terjadi pada 7 November 2020 sekitar pukul 14.20 WIB.
Baca juga: Ayah Cekoki Minuman Dicampur Perangsang ke Anak Tirinya Lalu Dirudapaksa, Pelaku Ternyata Guru PNS
Baca juga: Kalah Taruhan, Suami Berikan Istri ke Teman untuk Dirudapaksa, Siram Cairan Asam Saat Korban Menolak
"Klien kami laporkan ke Polresta Bandar Lampung dengan harapan bisa ditangani," ungkap Frisilia Sriis Devitasari saat konferensi pers di Kantor Law Firm Graha Yusticia, Bandar Lampung, Kamis (17/12/2020).
Frisilia Sriis Devitasari mengatakan peristiwa pencabulan ini bermula saat korban R mendapat pesan singkat dari terlapor T.
"T mengirim pesan di WhatsApp agar bisa menemui di lantai lima, namun saat itu T sudah menunggu di lantai dua dan bersama-sama naik ke lantai lima," ucap Frisilia Sriis Devitasari.
Masih kata dia, sampai lantai lima T menuduh R telah menggunakan narkoba dan akan dicek urinenya.
"Tes urinenya di sebuah ruangan di lantai lima, korban R tidak mau dan langsung lari," sebut Frisilia Sriis Devitasari.
Frisilia Sriis Devitasari menuturkan saat korban lari, T berusaha menarik tangan R dan melakukan pencabulan.
"Dan korban hampir menjadi korban rudapaksa," tegas Frisilia Sriis Devitasari.
Sementara tim penasihat hukum lainnya, Yunika Hadiani mengatakan sejauh ini ada saksi yang belum diperiksa.
"Hasil visum juga belum keluar, biasanya untuk perkara pencabulan atau kekerasan seksual hasil visum hanya membutuhkan waktu beberapa minggu, namun ini sudah satu bulan belum juga keluar hasil visumnya,” papar Yunika Hadiani.
Yunika Hadiani menambahkan pihak penyidik harusnya mendalami rekaman CCTV.
“Di mana di rekaman CCTV di lantai 5 tersebut terlihat jelas korban T sedang ditarik-tarik oleh R.
Peristiwa tersebut seharusnya didalami apa motivasi R menarik-narik tangan korban T,” tandas Yunika Hadiani.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana belum merespons.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul SPG di Bandar Lampung Mengaku Dicabuli Satpam Mal karena Dituduh Konsumsi Narkoba