Viral Pengendara Motor Mesum di Jalan, Pelakunya Suami Istri, Pasal Pornografi Bisa Jerat Mereka
Video pengendara mesum di jalan sontak viral di media sosial. Kini persoalan itu berbuntut panjang.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Video pengendara mesum di jalan sontak viral di media sosial. Kini persoalan itu berbuntut panjang.
Polisi menangkap dua orang yang terekam berbuat mesum di atas motor yang berhenti di Jalan Raya Kenjeran arah Jembatan Suramadu, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Oki Ahadian mengatakan, kedua orang itu mengaku sebagai pasangan suami istri.
Menurutnya, pria yang terlihat dalam video itu berinsial AS (41) dan sang perempuan berinisial ES (31).
Baca juga: 11 Tahun Mencabuli Bocah Hingga Menjelang Dewasa, Eks Residivis Ini Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
Saat ini, pasangan suami istri itu sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
"Sedang dilakukan pemeriksaan perihal aksi dalam video tersebut," kata Oki saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).
Terancam pidana
Meski suami istri, polisi tetap menyiapkan pasal pidana untuk menjerat mereka.
"Kita siapkan Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan di depan umum dan pasal pornografi," kata Oki.
Oki menambahkan, polisi sedang mengumpulkan barang bukti dan saksi terkait kasus itu.
Baca juga: Hanya Inginkan Motor, Siswa SMA Ini Otaki Pembunuhan Kawan Sendiri, Kini Divonis 9 Tahun
Baca juga: Pria di Pekanbaru Lempar Bom Molotov ke Rumah Mantan Pacar, Motifnya Sakit Hati Diputuskan
Polisi juga sedang mencari perekam video yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kita belum dapat saksi yang melihat langsung, karena itu kita sedang mencari perekam video," jelasnya.
Viral di media sosial
Sebuah video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan seorang perempuan mengendarai sepeda motor merah berhenti di sebuah perempatan, viral di media sosial.