Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Muncikari TA Diduga Bisa Menyediakan Artis Lain, Polisi akan Pemeriksaan

RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM dan Mr alias Alona berperan sebagai mucikari online

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Muncikari TA Diduga Bisa Menyediakan Artis Lain, Polisi akan Pemeriksaan
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Seorang pria dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jabar, pada Jumat (18/12/2020) terkait dugaan prostitusi artis dan juga model majalah dewasa TA yang diamankan di salah satu hotel di Kota Bandung pada Kamis (17/12/2020) petang 

Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila.

Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijual belikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.

Ia mengatakan, unsur prostitusi dalam kasus ini terungkap setelah penggerebegan TA dengan seorang pria di sebuah hotel di Kota Bandung pada Kamis (17/12/2020).

"Yang jadi permasalahan, yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi di lokasi hotel tempat TA diamankan.

Kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," ucap Erdi.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tiga Muncikari Ditahan,Artis dan Model Majalah Dewasa TA Dipulangkan, Ini Alasannya

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas