Nyatakan Pasien Meninggal karena Covid-19, RS di Purwokerto Digugat Rp 5 Miliar, Begini Kisahnya
Menurutnya, pihak rumah sakit telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga karena kelalaian sehingga hilangnya sebuah nyawa.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Ayom, warga Purwokerto Selatan melaporkan RS Dadi Keluarga ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Ayom selaku penggugat merasa tidak terima jika suaminya, yaitu Hanta Novianto yang meninggal pada April 2020 lalu itu karena Covid-19.
Padahal hasil pemeriksaan terhadap Hanta Novianto negatif dari Covid-19.
Karena merasa tidak terima, penggugat memilih penyelesaian melalui jalur hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Dwi Amilono SH melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Senin (21/12/2020).
"Keluarga merasa dirugikan, sebab disinyalir RS Dadi Keluarga melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (22/12/2020).
Gugatan yang dilayangkan yaitu tentang pasal KUH Perdata 1365 1367.
Baca juga: Siswa Sekolah Diberi Pelatihan Tanggap Pertolongan Pertama dan Pandemi COVID-19
"Itu pasal umumnya, ada beberapa pasal yang lebih dalam lagi, itu nanti di persidangan saja.
Gugatannya perdata dengan tuntutan Rp 5 miliar lebih," jelasnya.
Sebagai kuasa hukum ia mengatakan sebelumnya sempat melayangkan somasi 2 kali kepada pihak rumah sakit.
Menurutnya, pihak rumah sakit telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga karena kelalaian sehingga hilangnya sebuah nyawa.
"Oleh pihak RS dinyatakan positif Covid-19 kemudian pemakaman pun dilakukan secara Covid.
Tak hanya itu, korban pun dikucilkan, lalu keluar dari tempat tinggalnya," jelasnya.