Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Kenal 3 hari, Remaja Ini Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Kebun, Awalnya Korban Diajak Wedangan

Seorang remaja 15 tahun nekat merudapaksa gadis 17 tahun di kebun di Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Baru Kenal 3 hari, Remaja Ini Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Kebun, Awalnya Korban Diajak Wedangan
istimewa
Seorang remaja 15 tahun nekat merudapaksa gadis 17 tahun di kebun di Desa Jeruksawit Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar. 

Mendapati laporan itu, kepolisian lantas melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pelaku dapat diamankan dan kini sudah ditahan Polres Karanganyar.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban, sepeda motor pelaku, handphone pelaku dan tikar.

"Sudah dilakukan visum terhadap korban. Korban masih sekolah, saat ini sudah didampingi unti PPA dan instansi terkait."

"Saat ini masih proses melengkapi berkas untuk disidangkan, proses hukum menggunakan peradilan anak karena pelaku masih di bawah umur," ucapnya.

Menurut Kasatreskrim Polres Karanganyar, pelaku melakukan rudapaksa karena terpengaruh tontonan video dewasa yang disimpan di handphonenya.

Dia mengimbau kepada para orang tua supaya lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak terutama yang memiliki anak gadis.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, jangan serta merta mengizinkan anaknya keluar bersama orang yang baru dikenal.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI No 35 tahun 2014 Jo Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Baca juga: Anaknya Kelas 6 SD seperti Tertekan, Ibu Curiga hingga Putrinya Ngaku Dirudapaksa Ayah

"Ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Karena pelaku masih anak ancaman pidana dikurangi 1/3," jelasnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Karanganyar, Aiptu Siti Musrifah menambahkan, Polres Karanganyar menggandeng Bapas Solo terkait penanganan pelaku yang masih di bawah umur.

Sementara korban saat ini sudah didampingi oleh P2TP2A Karanganyar untuk pemulihan kondisi psikologis.


"Waktu awal pemeriksaan belum bisa dimintai keterangan karena masih trauma. Tapi kemarin sudah bisa.

Sampai saat ini kasus persetubuhan anak, ada enam kasus," imbuhnya.

(TribunJateng.com, Agus Iswadi)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Baru Kenal 3 Hari, Remaja SPU Cabuli Korbannya di Kebun, Modus Mengajak Wedangan

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas