Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Niat Buruk Pelaku Pelecehan dan Penganiayaan Dokter, Sengaja Arahkan Korban ke Ruangan Kosong

Pelaku penganiayaan dan pelecehan terhadap dokter ternyata sudah berniat buruk sejak awal pada korban.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Niat Buruk Pelaku Pelecehan dan Penganiayaan Dokter, Sengaja Arahkan Korban ke Ruangan Kosong
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Pelaku penganiayaan dan pelecehan terhadap dokter ternyata sudah berniat buruk sejak awal pada korban. 

"Padahal lantai enam itu kosong, jadi sudah terlihat ada niat buruk," jelas Arsya.

Baca juga: Warga Tangkap Pelaku Pelecehan Bocah 5 Tahun Saat Bersembunyi di Sungai

Baca juga: Pengakuan Pelaku Mutilasi di Bekasi, Ada 5 Anak Lain Korban Pelecehan Seksual DS 

Sebelum mengantar korban naik elevator, pelaku sempat mengambil sebuah kunci inggris yang berada di ruangan engineering.

Kemudian pelaku pun mengantarkan korban sambil membawa kunci inggris tersebut.

Ketika pelaku melakukan pelecehan seksual di dalam elevator, korban sempat menepis pelaku.

Pelaku kemudian geram dan memukul kepala korban dengan tangannya.

"Lalu pelaku meminta uang Rp 500.000 pada korban," kata Arsya.

Karena ketakutan, korban menyerahkan dompetnya yang hanya berisi Rp 150.000 kepada pelaku.

Berita Rekomendasi

Pelaku pun marah dan segera membawa korban keluar dari elevator menuju sebuah ruangan kosong.

Di ruangan tersebut, pelaku mencoba memperkosa korban.

Namun, korban melawan, kemudian pelaku memukulnya menggunakan kunci inggris yang telah dipersiapkan sebelumnya.

"Korban dipukul sebanyak sembilan kali dengan kunci inggris," ujar Arsya.

Baca juga: Video Penganiayaan Anak Viral, Seorang Wanita di Palembang Kini DPO

Baca juga: Gara-gara Orangtua Cerai, Bocah 7 Tahun Jadi Sasaran Penganiayaan Tante dan Nenek

Hingga kini, korban masih dirawat di ruangan intensive care unit (ICU) rumah sakit dan masih dalam keadaan kritis.

Tengkorak kepala korban pecah dan harus dioperasi.

"Ada luka di kepala bagian kiri dan dekat mata."

"Tengkorak kepala korban pecah dan harus dioperasi," jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 368 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penganiaya Dokter di Hotel Kawasan Palmerah Juga Lakukan Pelecehan Seksual"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas