Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Kasus Hubungan Sedarah Berakhir di Penjara, Penggelapan Sepeda Motor, Buang Bayi Hingga Narkoba

Kepada polisi, SHF mengaku hamil setelah melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya berinisial IK (13) sekitar bulan Juli-Agustus 2019 silam.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in 3 Kasus Hubungan Sedarah Berakhir di Penjara, Penggelapan Sepeda Motor, Buang Bayi Hingga Narkoba
YouTube/Official iNews
KONDISi TERKINI Siswi SMA yang Hamil dari Hubungan Sedarah 

AKP M Rosidi menyebutkan, pelaku ingin pulang tanggal 16 Desember 2020 ke Kos Duri Riau dengan bus umum.

Tapi, sesampai di Kota Palembang pelaku kehabisan ongkos.

Sehingga bertemu dengan perantau Minang di sana untuk bisa melanjutkan perjalanan ke Padang Panjang.

Pelaku kemudian diamankan warga Nunang Daya Bangun di terminal Padang Panjang pada Sabtu (19/12/2020) lalu.

Adik Kakak Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah

Hubungan sedarah di Kota Payakumbuh hingga berakhir di penjara bukanlah yang pertama terjadi.

Beberapa kejadian hampir sama juga terjadi di daerah lainnya meskipun mereka tak sampai menikah, namun justru melakukan hubungan terlarang yang tidak seharusnya terjadi.

Berita Rekomendasi

Di awal tahun 2020, tepatnya Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, warga Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dihebohkan dengan ditemukannya sesosok mayat bayi berjenis kelamin laki-laki di saluran air.

Warga yang mengetahui itu, langsung melaporkan ke polisi.

Mendapat laporan dari warga, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah memintai keterangan warga dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembuang bayi tersebut yakni SHF (18), seorang siswi SMA di Pasaman.

Kepada polisi, SHF mengaku hamil setelah melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya berinisial IK (13) sekitar bulan Juli-Agustus 2019 silam.

Atas ulahnya, polisi telah menetapkan SHF sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.

Baca juga: Hubungan Sedarah Siswi SMA dengan Adiknya di Sumbar, Kebiasaan Sang Ibu Jadi Salah Satu Penyebab

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan, mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas