Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Briptu RCEN Oknum Anggota Polda Bali Tersangka Kasus Pemerasan Wanita Disanksi Demosi

RCEN, seorang oknum anggota Polda Bali dikenakan sanksi demosi atas kasus dugaan pemerasan atau ancaman terhadap seorang wanita penyedia jasa BO.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Briptu RCEN Oknum Anggota Polda Bali Tersangka Kasus Pemerasan Wanita Disanksi Demosi
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, di Mapolda Bali, Rabu (23/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - RCEN, seorang oknum anggota Polda Bali dikenakan sanksi demosi atas kasus dugaan pemerasan atau ancaman terhadap seorang wanita penyedia jasa BO (Booking Order) melalu aplikasi MiChat.

RCEN sebelumnya bertugas di bagian Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali, dan saat ini sudah diproses secara pidana ditangani langsung oleh penyidik.

"Yang bersangkutan sudah diproses secara hukum, bahkan yang bersangkutan secara administrasi kepersonaliaan kita sudah demosi," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra saat dijumpai Tribun Bali di Mapolda Bali, Rabu (23/12/2020).

"Kita pindahkan dari jabatan yang lama ke jabatan tertentu dalam rangka pemeriksaan," ujar Kapolda.

Irjen Pol Putu Jayan tegas menyatakan tidak boleh ada anggota yang melanggar hukum apalagi tindak pidana.

"Secara pidana kita sudah proses, pasal-pasal nanti ditanyakan sama penyidik yang menangani, yang jelas saya tidak menginginkan ada anggota kita yang melanggar hukum apalagi tindak pidana," jelas dia.

BERITA REKOMENDASI

"Itu perbuatan oknum, kecuali seluruhnya, kita tindak jika melakukan yang tidak benar, yang salah harus kita hukum," tegasnya.

Disinggung terkait pemecatan, Kapolda menuturkan bahwa hal ini sesuai proses pidana kedepan.

"Nanti kan melalui sidang, diproses pidana nanti putusan hakim apa."

"Setelah itu yang bersangkutan nanti akan melaksanakan sidang disiplin, kode etik, nanti putusan sidang disiplin kode etik apa, harus patuh sama itu, kan nanti ada dewan yang melakukan upaya itu," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.

Sementara itu, terkait kasus dugaan prostitusi online yang menjerat korban MIS, Kapolda menyampaikan hal itu masih dalam pengembangan penyidik Polda Bali.

Tersangka Kasus Pemerasan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas