Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Briptu RCEN Oknum Anggota Polda Bali Tersangka Kasus Pemerasan Wanita Disanksi Demosi

RCEN, seorang oknum anggota Polda Bali dikenakan sanksi demosi atas kasus dugaan pemerasan atau ancaman terhadap seorang wanita penyedia jasa BO.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Briptu RCEN Oknum Anggota Polda Bali Tersangka Kasus Pemerasan Wanita Disanksi Demosi
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, di Mapolda Bali, Rabu (23/12/2020). 

Briptu RCEN, oknum polisi yang bertugas di Polda Bali akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perempuan berinisial MIS (21), Senin (21/12/2020).

RCEN dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

Baca juga: Fakta-Fakta Oknum Polisi Setubuhi Cewek BO, Peras Rp 500 Ribu per Bulan Hingga Berbuntut Demosi

Briptu RCEN yang bertugas di bagian Unit Identifikasi Polda Bali ini diduga tak hanya melakukan pemerasan, namun juga melakukan pengancaman dan pencabulan terhadap korban yang saat itu menerima bookingan (atau sering disebut sebagai open BO) melalui aplikasi MiChat.

Penetapan Briptu RCEN sebagai tersangka ditegaskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Senin (21/12/2020).

Syamsi menyebut status tersangka sudah disandang RCEN sehari setelah kasusnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

"Ya sudah tersangka. Status tersangka ini didukung sejumlah alat bukti dan keterangan sejumlah saksi-saksi," ujar Syamsi, kemarin.

Selain itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Bali juga telah melakukan gelar perkara di TKP kejadian.

Berita Rekomendasi

Tepatnya di kamar kos korban MIS di Jalan Pulau Galang, Denpasar, Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 13.30 Wita.

Akibat perbuatannya, kini RCEN harus mendekam di Rutan Polda Bali.

Penahanan pelaku di Rutan Polda Bali dilakukan agar pemeriksaan kasus tersebut bisa berjalan lancar tanpa kendala.

"Tersangka sudah ditahan terhitung sejak hari Senin (21/12/2020)," jelas Syamsi.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan menyatakan RCEN sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan.

Ia dimintai keterangannya sebagai terlapor, menyusul masuknya laporan korban yang mengaku diperas, diancam, dan disetubuhi.

Korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi memasuki ruang SPKT Polda Bali untuk melaporkan kasus yang dialaminya, Jumat (18/12/2020) sore
Korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi memasuki ruang SPKT Polda Bali untuk melaporkan kasus yang dialaminya, Jumat (18/12/2020) sore (Tribun Bali/Firizqi Irwan)

Pemeriksaan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT pada tanggal 18 Desember 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas