Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Briptu RCEN Oknum Anggota Polda Bali Tersangka Kasus Pemerasan Wanita Disanksi Demosi

RCEN, seorang oknum anggota Polda Bali dikenakan sanksi demosi atas kasus dugaan pemerasan atau ancaman terhadap seorang wanita penyedia jasa BO.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Briptu RCEN Oknum Anggota Polda Bali Tersangka Kasus Pemerasan Wanita Disanksi Demosi
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, di Mapolda Bali, Rabu (23/12/2020). 

"Sebelumnya oknum ini dilaporkan telah melakukan pengancaman, pemerasan, dan persetubuhan terhadap seorang wanita. Setelah menerima laporan kita lakukan pemeriksaan," ujar Dodi Rahmawan, kemarin.

Melalui kuasa hukumnya pada Jumat (18/12) lalu, korban MIS mengaku handphone-nya diambil oleh terduga pelaku.

Jika ingin dikembalikan, wajib memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Oknum polisi ini juga meminta uang Rp 500 ribu setiap bulannya.

Baca juga: KRONOLOGI Oknum Polisi Rudapaksa dan Peras PSK: Berawal Penggerebekan di Kos, Kini jadi Tersangka

Tak sampai di situ, tersangka meminta dilayani oleh korban yang sebelumnya hendak melayani pria lain yang telah membookingnya melalui aplikasi MiChat.

Dodi mengatakan oknum polisi tersebut disangkakan pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.

"Yang bersangkutan sudah ditahan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 368 atau 369 KUHP," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kapolda Sebut Oknum Anggota Polda Bali Tersangka Kasus dengan Wanita Open BO Dijatuhi Sanksi Demosi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas